Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bandung Meningkat Pesat
Tanggal: 25 Mar 2025 14:55 wib.
Tampang.com | Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa dampak signifikan terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kabupaten Bandung. Dalam beberapa hari pelaksanaannya, jumlah wajib pajak yang membayar PKB mengalami lonjakan drastis.
Lonjakan Penerimaan Pajak Sejak Hari Pertama Pemutihan
Kepala P3DW II Kabupaten Bandung, Dony, menyebutkan bahwa pada hari kedua program berjalan, sebanyak 2.137 kendaraan bermotor (KBM) telah membayar pajak. Total penerimaan PKB mencapai Rp 828.745.800, meningkat 32,2 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Sebagai perbandingan:
Hari pertama: 1.467 KBM membayar pajak, dengan penerimaan Rp 626.334.300
Hari kedua: 2.137 KBM membayar pajak, penerimaan meningkat menjadi Rp 828.745.800
Hari ketiga (hingga pukul 15.00 WIB): 1.646 KBM membayar pajak dengan penerimaan Rp 512.068.800, naik 70,59 persen dibandingkan Sabtu, 15 Maret 2025, sebelum pemutihan.
Peningkatan Drastis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Selain pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami lonjakan.
Pada 22 Maret 2025, penerimaan BBNKB mencapai Rp 617.559.600 dengan 141 KBM
Sebelum pemutihan, penerimaan BBNKB hanya Rp 753.000 dengan 1 KBM
Kenaikan ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan yang membebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Pelayanan Samsat Ditingkatkan, Buka hingga Hari Minggu
Untuk mendukung program ini, Samsat Kabupaten Bandung meningkatkan pelayanannya dengan membuka layanan setiap hari, termasuk hari Minggu, dari pukul 08.00–14.00 WIB.
Dony juga memastikan bahwa pelayanan di Samsat lebih nyaman dengan fasilitas tambahan, seperti:
Layanan khusus untuk manula dan disabilitas
Ruang baca untuk menunggu dengan nyaman
Taman bermain anak agar keluarga tetap nyaman
Ruang laktasi bagi ibu menyusui
Selain itu, masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Samsat dapat memanfaatkan layanan online yang telah disediakan.
Program Pemutihan Berlaku Hingga 6 Juni 2025
Program pemutihan ini berlaku dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, sehingga cukup membayar pajak mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan dapat memanfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu berakhir.