Penegakan Hukum Lingkungan: Penangkapan Pelaku Tanam Sawit di Lahan Terbakar

Tanggal: 13 Agu 2025 09:21 wib.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Sumatera, bersama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, baru-baru ini berhasil menangkap seorang individu berinisial PM yang terlibat dalam aktivitas menanam sawit di lahan yang sebelumnya terbakar.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya tindakan penanaman sawit illegal di area bekas kebakaran. Dalam proses penangkapan, PM diperintahkan untuk mencabut bibit sawit yang telah ditanam di lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025. Dari total area tersebut, petugas menemukan sekitar 26 hektare telah ditanami bibit sawit.

PM yang merupakan warga Pekanbaru, ditangkap pada Minggu, 10 Agustus 2025, dan saat ini tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Penangkapannya dilakukan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang dan personel KPH yang melakukan pemantauan di lokasi tersebut. 

Berbagai barang bukti juga diamankan dari tangan pelaku, antara lain sejumlah bibit pohon sawit, satu unit cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindakan ilegal tersebut. Setelah proses penangkapan, pelaku dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Balai Gakkum.

Hari Novianto juga menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang memiliki konsekuensi berat. Tindakan pelaku melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, juga melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e dari UU Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagai penutup, Hari memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mencoba membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, khususnya di area yang sebelumnya mengalami kebakaran. Tindakan semacam ini tidak hanya dapat merusak ekosistem yang ada, tetapi juga berpotensi mengundang ancaman pidana yang serius. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan hukum terkait perlindungan hutan serta sumber daya alam di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved