Penegakan Hukum dalam Pengurusan PBG: Masyarakat diingatkan untuk Patuhi Aturan Jika Tidak Akan Dikenakan Denda
Tanggal: 12 Feb 2025 19:36 wib.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengingatkan masyarakat tentang kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ketika membangun rumah. Rencana ini diungkapkan Ara setelah menghadiri acara Mandiri Summit di Jakarta pada Selasa, 12 Februari 2025. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap pengurusan PBG akan berujung pada denda bagi mereka yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Ara menekankan bahwa pendendaaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem administrasi dalam pembangunan. "Kami akan melakukan sosialisasi secara luas mengenai denda ini. Ini bukan sekadar sanksi, tetapi lebih kepada pembelajaran untuk semua pihak agar memahami pentingnya izin dalam setiap pembangunan,” ujarnya. Dalam pandangannya, proses pengurusan izin PBG saat ini tidak hanya cepat tetapi juga gratis, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengabaikannya.
Dia juga memberikan informasi bahwa saat ini telah ada 180 daerah yang menerapkan kebijakan penggratisan biaya PBG. “Negara harus memberikan reward dan punishment sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan pembayaran pajak, jika tidak dilaporkan, tentu ada konsekuensinya,” tambah Ara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan terkait pembangunan.
Lebih lanjut, Ara menjelaskan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam membangun rumah. Tanpa dokumen resmi seperti izin dan sertifikat, nilai dari bangunan tersebut bisa terpengaruh secara signifikan. “Ketika masyarakat ingin menjual atau membeli rumah, status legalnya sangat mempengaruhi harga dan kepercayaan calon pembeli. Memiliki izin akan memberikan nilai tambah dan keamanan bagi investasi mereka,” jelasnya.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan administrasi, tetapi juga menciptakan transparansi dalam sektor perumahan. Ara berharap dengan pendekatan ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya mengikuti setiap peraturan yang ada. “Saya ingin agar tidak ada lagi anggapan bahwa denda itu besar, karena sesungguhnya ini adalah upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan pembangunan,” tutup Ara.