Pendidikan Dasar Gratis: Langkah Kunci Menuju Kesejahteraan Anak Bangsa

Tanggal: 2 Jul 2025 12:11 wib.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat secara tegas menyampaikan pendapatnya mengenai urgensi pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, tanpa terkecuali di sekolah swasta. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah seminar bertajuk ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Berdaya Saing’ yang berlangsung di Jakarta pada Senin lalu.

Dalam seminar yang merupakan bagian dari peringatan Bulan Bung Karno, Arief Hidayat mengaitkan filosofi pendidikan dengan warisan pemikiran Soekarno serta nilai-nilai Pancasila. Ia mengingatkan bahwa Bung Karno pernah mengungkapkan, “Bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri." Menurutnya, jika anak-anak tidak mendapatkan pendidikan yang layak, maka harapan untuk menjadikan bangsa ini besar dan berkemajuan akan sirna.

MK dalam putusan terbarunya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang hanya menetapkan kewajiban untuk menyediakan pendidikan gratis di sekolah negeri dan tidak untuk sekolah swasta, dipandang sebagai suatu bentuk diskriminasi.

Arief menekankan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan hanya karena anak-anak tersebut bersekolah di institusi swasta. Ia menegaskan, "Pendidikan dasar seharusnya dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa adanya kendala biaya.” Penegasan ini mencerminkan perlunya perhatian khusus dari pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan yang setara.

Dalam pandangannya, keputusan ini sejalan dengan semangat Pancasila dan cita-cita Soekarno terhadap pendidikan. Ia berpendapat bahwa pendidikan dasar adalah pondasi pembangunan karakter anak bangsa. “Revolusi pendidikan belum mencapai tujuannya jika masih ada anak bangsa ini yang terpaksa meninggalkan sekolah karena faktor kemiskinan,” imbuhnya.

Arief juga menekankan perlunya pendidikan yang tidak hanya mencetak individu-individu yang pintar secara akademis, tetapi juga menciptakan manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur. “Pendidikan harus menanamkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, serta kesetiaan kepada Pancasila,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, MK berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan alokasi anggaran pendidikan dengan adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. "Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi," tandas Arief Hidayat.

Seminar ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber penting, termasuk Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Suprapto, serta Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Yan Rianto. Melalui diskusi ini, diharapkan terdapat langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved