Sumber foto: Google

Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa Dibuka, Hunian Terjangkau untuk Warga Jakarta

Tanggal: 10 Apr 2025 19:57 wib.
Tampang.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran tahap pertama Rusunawa Jagakarsa mulai Kamis, 10 April 2025. Program hunian vertikal ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota. Namun, kuota pendaftaran dibatasi hanya 200 orang, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftar melalui aplikasi resmi SIRUKIM.

Fasilitas Lengkap dan Desain Modern

Rusunawa Jagakarsa menawarkan unit hunian tipe dua kamar tidur, lengkap dengan kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon pribadi. Konsep ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan fungsi maksimal bagi keluarga kecil di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

Tidak semua warga Jakarta bisa langsung mendaftar. Calon penghuni wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan finansial, antara lain:



Merupakan kepala keluarga berusia maksimal 55 tahun


Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)


Memiliki penghasilan rumah tangga Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan


Melampirkan dokumen seperti NPWP, slip gaji atau surat penghasilan, SKCK, surat sehat, dan bebas narkoba


Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah


Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan



Tarif Sewa Disesuaikan dengan Penghasilan

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan pemohon. Berikut rinciannya:



Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000/bulan


Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000/bulan


Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000/bulan


Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000/bulan


Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000/bulan



Bagi penyandang disabilitas, lansia, dan veteran, tarif lebih ringan berlaku:



Kategori DTKS: gratis


Non-DTKS: Rp715.000 per bulan



Pendaftaran Hanya Melalui Aplikasi SIRUKIM

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi SIRUKIM, milik Pemprov DKI Jakarta. Masyarakat diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mengunggahnya secara digital.

Dengan dibukanya pendaftaran Rusunawa Jagakarsa ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban masyarakat terhadap biaya hunian serta menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga Jakarta yang membutuhkan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved