Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa Dibuka, Hunian Terjangkau untuk Warga Jakarta
		
		
			Tanggal: 10 Apr 2025 19:57 wib.				
		
		Tampang.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran tahap pertama Rusunawa Jagakarsa mulai Kamis, 10 April 2025. Program hunian vertikal ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota. Namun, kuota pendaftaran dibatasi hanya 200 orang, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftar melalui aplikasi resmi SIRUKIM.
Fasilitas Lengkap dan Desain Modern
Rusunawa Jagakarsa menawarkan unit hunian tipe dua kamar tidur, lengkap dengan kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon pribadi. Konsep ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan fungsi maksimal bagi keluarga kecil di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi
Tidak semua warga Jakarta bisa langsung mendaftar. Calon penghuni wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan finansial, antara lain:
	
	Merupakan kepala keluarga berusia maksimal 55 tahun
	
	
	Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)
	
	
	Memiliki penghasilan rumah tangga Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan
	
	
	Melampirkan dokumen seperti NPWP, slip gaji atau surat penghasilan, SKCK, surat sehat, dan bebas narkoba
	
	
	Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah
	
	
	Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan
	
Tarif Sewa Disesuaikan dengan Penghasilan
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan pemohon. Berikut rinciannya:
	
	Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000/bulan
	
	
	Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000/bulan
	
	
	Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000/bulan
	
	
	Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000/bulan
	
	
	Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000/bulan
	
Bagi penyandang disabilitas, lansia, dan veteran, tarif lebih ringan berlaku:
	
	Kategori DTKS: gratis
	
	
	Non-DTKS: Rp715.000 per bulan
	
Pendaftaran Hanya Melalui Aplikasi SIRUKIM
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi SIRUKIM, milik Pemprov DKI Jakarta. Masyarakat diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mengunggahnya secara digital.
Dengan dibukanya pendaftaran Rusunawa Jagakarsa ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban masyarakat terhadap biaya hunian serta menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga Jakarta yang membutuhkan.