Sumber foto: Google

Pendaftaran Penukaran Uang Baru PINTAR BI Kembali Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

Tanggal: 22 Mar 2025 14:25 wib.
Tampang.com | Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui sistem PINTAR BI mulai Sabtu (22/3/2025) pukul 09.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah adanya kendala teknis pada periode sebelumnya yang menyebabkan banyak masyarakat kesulitan mengakses situs PINTAR BI.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru

Penukaran uang baru kali ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

Tahap I: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 - 18.00 WIB
Lokasi: Seluruh Pulau Jawa (1.505 titik penukaran)

Tahap II: Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
Lokasi: Luar Pulau Jawa (1.043 titik penukaran)

Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs resmi PINTAR BI, dan layanan ini tidak menerima pendaftaran langsung (go-show) di lokasi penukaran.

Mengapa Jadwal Penukaran Uang Baru Berubah?

BI melakukan perubahan jadwal karena tingginya lonjakan pengguna yang mengakses situs PINTAR BI pada periode sebelumnya, menyebabkan gangguan sistem.

"Untuk meningkatkan layanan penukaran, kami melakukan penyesuaian jadwal pemesanan," demikian pernyataan resmi BI.

Selain itu, layanan Kas Keliling juga ditutup sementara pada 21 dan 22 Maret 2025 untuk pemeliharaan sistem, dan akan kembali beroperasi pada 23 Maret 2025.

Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru, berikut syarat yang harus dipenuhi:

Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Bukti pemesanan wajib ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak.
Nominal uang yang ditukar harus sesuai dengan jumlah yang telah dipesan.
Uang harus disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta tidak boleh diikat dengan perekat.
NIK-KTP hanya bisa digunakan satu kali hingga tanggal penukaran sebelumnya selesai.
BI akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, asalkan ciri keaslian masih dapat dikenali.

Cara Penukaran Uang Baru via PINTAR BI

Bagi yang ingin melakukan penukaran uang baru, ikuti langkah berikut:

1 Buka situs PINTAR BI melalui browser.
2 Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang tersedia.
3 Pilih mobil Kas Keliling sesuai jadwal yang diinginkan.
4 Isi formulir pemesanan dengan data yang diperlukan.
5 Unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirim ke email.
6 Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal, dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli.

Berapa Batas Maksimal Penukaran Uang Baru?

Setiap orang dapat menukarkan uang baru dengan maksimal total Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pecahan Besar (UPB): Rp 2 juta
Uang Pecahan Kecil (UPK): Rp 2,3 juta

Pastikan Anda melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses penukaran berjalan lancar. Jangan lupa menyimpan bukti pemesanan!
Copyright © Tampang.com
All rights reserved