Penasihat Kapolri: Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Lagi Walaupun Telah Menang di Prapradilan, dengan Syarat Penyidik Memenuhi Hal Ini
Tanggal: 10 Jul 2024 12:39 wib.
Meskipun telah memenangkan praperadilan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024), Pegi Setiawan berpotensi untuk kembali menjadi tersangka jika penyidik Polda Jabar memenuhi syarat-syarat tertentu. Kasus Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, kini tengah menciptakan kontroversi setelah putusan praperadilan tersebut.
Polda Jabar sebelumnya menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 di Bandung, dan selama lebih dari sebulan Pegi mendekam dalam tahanan karena dituduh sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Penyidik Polda Jabar percaya bahwa mereka memiliki bukti yang kuat terhadap Pegi Setiawan sebagai DPO yang dicari selama delapan tahun belakangan.
Namun, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sualeman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum. "Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman Sulaeman. "Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan."
Keputusan ini kemudian disambut dengan sukacita oleh keluarga, kuasa hukum, dan pendukung Pegi Setiawan. "Keputusan ini bukan hanya untuk pemohon atau termohon, tetapi merupakan keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ujar hakim Eman.
Namun, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S memberikan pernyataan yang memicu kontroversi lebih lanjut. "Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah," ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa apabila status tersangka Pegi Perong yang disebut dalam putusan pengadilan 2016 masih berlaku hingga kini, maka menjadi kewajiban penyidik untuk terus mencari tersangka tersebut.
Aryanto S juga menyatakan bahwa jika hakim membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, penyidik tetap akan mencari Pegi Perong yang sebenarnya. "Mungkin saja Pegi Setiawan ini akan kembali menjadi tersangka, jika polisi memperoleh bukti awal yang cukup," jelas Aryanto S. "Ini bukan masalah dendam polisi memaksakan seseorang yang tidak bersalah menjadi tersangka," tambahnya.
Menurut Aryanto S, penyidik akan terus berusaha untuk mencari sosok Pegi Perong guna mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Oleh karena itu, tidaklah tidak mungkin jika Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka apabila penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup kuat.
Dari pernyataan Penasihat Ahli Kapolri ini, terlihat bahwa kasus Pegi Setiawan masih memunculkan banyak pertanyaan dan ketidakpastian. Meski telah memenangkan praperadilan, namun diperlukan upaya lanjutan dari pihak penyidik untuk menjaga kejelasan status hukumnya.
Pada akhirnya, keputusan apakah Pegi Setiawan kembali akan menjadi tersangka atau tidak, sangat bergantung pada temuan bukti-bukti yang akan ditemukan oleh penyidik Polda Jabar. Selain itu, kesungguhan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akan menjadi poin krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain menyampaikan keputusan Pengadilan terkait hadapi Pegi Setiawan yang saat ini sudah dibebaskan dan pertimbangan penyidik terhadap kasus tersebut, perlu juga diberikan informasi terkait Putusan hakim Eman Sulaeman dan mengapa Pengadilan membuat keputusan tersebut.