Penarikan Produk Roti Okko: BPOM Temukan Unsur Natrium Dehidroasetat
Tanggal: 25 Jul 2024 13:37 wib.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah ditemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut. Pengumuman ini disampaikan melalui keterangan resmi yang dilansir oleh Antara pada Rabu, 24 Juli 2024. Temuan ini didapatkan setelah BPOM melakukan uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Natrium dehidroasetat, yang dikenal juga sebagai asam dehidroasetat, merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk mengawetkan makanan. Namun, keberadaannya dalam produk roti Okko menimbulkan kekhawatiran karena dapat berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Menanggapi temuan ini, BPOM segera memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik semua produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Proses penemuan ini bermula saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Inspeksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin BPOM untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan. Selama inspeksi, BPOM menemukan bahwa PT Abadi Rasa Food tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Pelanggaran terhadap CPPOB ini menjadi indikasi awal yang mendorong BPOM untuk melakukan uji laboratorium lebih lanjut terhadap produk roti Okko.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko, yang kemudian memicu tindakan penarikan produk dari pasaran. BPOM menekankan pentingnya mematuhi standar keamanan pangan demi melindungi kesehatan konsumen. Penarikan produk ini diharapkan dapat mencegah potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat konsumsi roti yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai peraturan.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyatakan, "Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM." Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko juga telah dilakukan oleh BPOM. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah produk yang tidak aman kembali beredar di pasaran. BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk pangan dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Selain itu, BPOM juga mengingatkan produsen makanan untuk selalu mematuhi CPPOB dan peraturan lainnya yang berlaku. Kepatuhan terhadap CPPOB bukan hanya penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Kasus penarikan produk roti Okko ini menjadi pelajaran penting bagi semua produsen pangan untuk selalu menjaga standar produksi yang tinggi dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Keamanan pangan adalah prioritas utama, dan upaya untuk menjaga standar ini harus dilakukan secara konsisten demi melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan penarikan produk roti Okko dari pasaran, BPOM menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran produsen dan konsumen akan pentingnya keamanan dan kualitas produk pangan. Semoga dengan tindakan ini, risiko kesehatan yang mungkin timbul dapat diminimalkan, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam mengonsumsi produk makanan yang beredar di pasaran.