Penangkapan Pemain Basket Asing Tangerang Hawks Karena Narkoba
Tanggal: 15 Mei 2025 08:20 wib.
Tampang.com | Pemain asing dari tim basket Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw, lebih dikenal sebagai JDW, baru-baru ini ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dipicu oleh keterlibatan Shaw dalam sebuah jaringan peredaran narkoba, khususnya narkoba jenis ganja seberat 8,69 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, Wakapolresta Bandara Soetta, AKPB Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah petugas Bea dan Cukai menerima laporan mencurigakan mengenai barang kiriman. Barang tersebut berupa permen yang mengandung zat narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di apartemen yang terletak di kawasan BSD, Tangerang. Joko menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah lanjut dari pengembangan kasus yang bermula saat ditemukan 132 bungkus paket yang diduga merupakan narkotika golongan satu jenis Delta9 THC.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa pelaku berencana untuk memasukkan narkoba tersebut ke Indonesia. Jika proses pertama berhasil, dia berencana mengirimkan paket yang lebih besar. Namun, berkat upaya tim, pengiriman ini berhasil digagalkan,” ungkap Joko.
Lebih lanjut, Dewan Kepolisian menemukan bahwa Shaw mengaku pesan narkoba tersebut dari seorang teman yang berada di Thailand. Menariknya, dia berencana untuk mengkonsumsi ganja tersebut secara pribadi dan juga menawarkannya kepada rekan-rekannya sesama atlet bola basket di Indonesia. “Ini adalah pertama kalinya dia mencoba cara ini, dan dia berharap bisa mengulangi pengiriman jika berhasil,” tambahnya.
Wakapolresta juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar jaringan besar di balik penyelundupan narkoba ini. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa modus yang digunakan dalam transaksi narkoba ini menunjukkan keterlibatan dalam jaringan internasional. Menurutnya, tidak ada narkotika yang beredar di Indonesia tanpa mendatangkan barang dari luar negeri, khususnya Thailand.
“Shaw sebelumnya tinggal di Thailand, dan di sana dia memiliki beberapa relasi yang dapat membantunya mendapatkan narkotika. Di Thailand, ganja telah legal, sehingga akses untuk mendapatkannya menjadi lebih mudah,” jelas Michael.
Dari keterangan yang diperoleh, motif Shaw memesan ganja adalah untuk relaksasi setelah beraktivitas rutin dalam karir basketnya. Dia mengaku sudah menjadi pengguna aktif ganja sejak berkarir di negara asalnya dan Thailand. "Gaya hidupnya yang terbiasa dengan konsumsi ganja mungkin menjadi alasan dia mencoba mendapatkannya ketika berada di sini," tuturnya.
Michael juga menambahkan bahwa pihaknya menjerat Shaw dengan delik Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai alternatif, Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Shaw dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga penjara selama 20 tahun.
“Kasus ini mencerminkan dengan jelas bahaya narkotika serta upaya serius kami dalam menegakkan hukum. Dugaan tindakan ini dilakukan dalam konteks penawaran, penjualan, atau perantara dalam transaksi narkotika,” pungkasnya.