Penangkapan Buronan Kasus Pembacokan Jaksa oleh Kejaksaan Agung

Tanggal: 29 Mei 2025 00:20 wib.
Pada Rabu yang lalu, tim dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama dengan berbagai elemen gabungan, berhasil menangkap seorang buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga, lebih dikenal sebagai Godol. Penangkapan ini dilakukan akibat dugaan keterlibatan Eddy dalam sebuah kasus yang sangat serius, yaitu pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat tim penegak hukum mengamankan Eddy di Pemandian Alam Kenan, yang terletak di Sibolangit, Deli Serdang, Eddy menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan melawan. Hal ini menunjukkan bahwa dia berusaha menghindar dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Eddy Suranta Gurusinga sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 342 K/PID/2025, yang ditetapkan pada tanggal 25 September 2024. Dalam putusan tersebut, Eddy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Setelah penangkapannya, Eddy akan menjalani proses hukum selanjutnya, dengan direncanakan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi. Kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berhubungan langsung dengan peristiwa pembacokan yang menimpa jaksa Jhon Wesli Sinaga dan seorang ASN Kejari Deli Serdang, yaitu Asensio Silvanof Hutabarat.

Menariknya, Harli Siregar menjelaskan bahwa Jaksa Jhon Wesli sebenarnya menangani perkara terkait Eddy. Lebih jauh, Jhon juga memiliki hubungan akrab dengan salah satu pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot. Dialog dan komunikasi antara Jhon dan APL dilakukan untuk mencari informasi mengenai kedudukan Eddy yang merupakan seorang DPO, agar dia bisa memenuhi panggilan hukum.

Persoalan semakin rumit ketika, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Asensio Silvanof Hutabarat justru menjadi korban pembacokan oleh pelaku. Selain APL, pihak kepolisian daerah Sumatra Utara juga berhasil menangkap satu pelaku pembacokan lainnya yang dikenal dengan nama SD alias Gallo. 

Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami lebih lanjut tentang hubungan antara Eddy dan dua pelaku pembacokan yang telah ditangkap tersebut. Harli Siregar menekankan pentingnya penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan komunikasi antara Eddy yang merupakan DPO dengan pelaku pembacokan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya investigasi yang tengah dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Dengan tindakan tegas yang diambil, diharapkan masalah ini bisa segera terpecahkan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved