Penanganan Perjudian Online di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal: 25 Jul 2024 22:50 wib.
PPATK baru-baru ini merilis laporan yang mengungkapkan adanya 15 pegawai di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, 2 orang tidak terdaftar dalam database resmi Kementerian Kominfo, 1 orang telah pensiun, dan 12 orang lainnya masih aktif bekerja. Dari 12 orang tersebut, 2 di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kementerian Kominfo memastikan bahwa tindakan hukuman disiplin akan diterapkan bagi pegawai negeri sipil yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Sementara itu, proses evaluasi lebih lanjut akan dilakukan terhadap pegawai non-PNS yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menanggapi laporan tersebut dengan mengatakan, "Angka itu terus terang agak sedikit menghibur, oh 15, berarti 15 bagi 6 ribu berarti 0,0 sekian. Karena dibanding instansi lain, lebih parah lagi." Hal ini menunjukkan keprihatinan dari pihak Kementerian Kominfo terhadap maraknya aktivitas perjudian online di lingkungan internal mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah preventif dengan menandatangani fakta integritas pencegahan aktivitas perjudian bagi seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Hingga saat ini, sebanyak 5.928 pegawai atau 100 persen sivitas di kementerian tersebut telah menandatangani pakta integritas tersebut.
Selain tindakan preventif, Kementerian Kominfo juga aktif dalam melakukan penanganan kasus perjudian online. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Telematika (APTIKA) Kementerian Kominfo mencatat bahwa dalam rentang waktu 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Selain itu, terdapat 573 akun e-wallet terkait judi online yang diajukan untuk diblokir kepada Bank Indonesia.
Ditjen APTIKA juga telah mengidentifikasi adanya 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Kominfo dalam menjaga integritas dan keamanan dalam berinternet, terutama terkait penanganan perjudian online.
Kementerian Kominfo juga melakukan kerjasama dengan penyedia layanan daring global seperti Google dan Meta (sebelumnya dikenal dengan nama Facebook) untuk mengurangi serta memblokir akses terhadap konten perjudian online. Sebanyak 20.595 kata kunci terkait judi online telah disampaikan kepada Google sejak November 2023 hingga Juli 2024. Sementara itu, kepada Meta, sebanyak 3.961 kata kunci terkait judi online juga telah disampaikan oleh Kementerian Kominfo.
Budi Arie menambahkan, "Kami juga melakukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024." Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan terhadap perjudian online yang terus dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam menghadapi ancaman perjudian online, Kementerian Kominfo terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, guna memastikan lingkungan kerja yang bebas dari aktivitas perjudian online. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diambil oleh Kementerian Kominfo merupakan bagian dari upaya mempromosikan etika berinternet yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.