Sumber foto: Kompas.com

Penahanan Ijazah 12 Mantan Karyawan di Pekanbaru: Siapa Bertanggung Jawab?

Tanggal: 17 Mei 2025 14:01 wib.
Tampang.com | Kasus penahanan ijazah 12 eks karyawan yang mengaku bekerja sebagai kurir Lion Parcel di Pekanbaru, Riau, memasuki babak yang semakin membingungkan. Perusahaan Sanel Tour and Travel akhirnya mengakui pernah bermitra dengan Lion Parcel, namun pertanggungjawaban atas dokumen pribadi para mantan pekerja masih belum jelas.


Sanel Akui Pernah Bermitra, Tapi Tak Mau Disalahkan

Sebelumnya, pemilik Sanel, Santi, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan dengan Lion Parcel. Namun, pernyataan itu berubah dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/5/2025). Dua kuasa hukum Sanel, Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu, menyebut bahwa memang pernah ada hubungan kemitraan antara Sanel dan Lion Parcel.


"Memang pernah ada kerja sama, tapi Sanel dan Lion Parcel adalah dua badan hukum yang berbeda," jelas Daud.


Menurut mereka, kemitraan itu sudah berakhir, dan hubungan hukum antara keduanya tidak lagi aktif.


Gedung Sama, Status Berbeda: Titik Abu-abu Tanggung Jawab

Kebingungan muncul karena para mantan karyawan mengaku direkrut dan bekerja di bawah nama Lion Parcel. Aktivitas operasional dilakukan di gedung milik Sanel, yang menimbulkan kesan bahwa keduanya berada dalam satu atap manajemen.

Para eks karyawan menuturkan bahwa mereka menyerahkan ijazah ke pihak Sanel saat diterima bekerja. Namun setelah mereka mengundurkan diri karena merasa upah terlalu rendah, ijazah mereka tak kunjung dikembalikan.


“Kami merasa Sanel dan Lion Parcel satu perusahaan. Kami melamar sebagai kurir Lion Parcel, tapi malah ijazah kami ditahan oleh Sanel,” ujar salah satu mantan karyawan.



Klaim Vendor dan Perdebatan Kepemilikan

Kuasa hukum Sanel menyatakan bahwa Santi adalah vendor dari Lion Parcel, bukan pemilik perusahaan ekspedisi tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa hubungan kerja antara Santi dan Lion Parcel telah lama berakhir.


"Hubungan kerja dengan Lion Parcel sudah ditutup. Kami lupa tahun pastinya, tapi itu sudah lama selesai," ujar Bangun PH Pasaribu.


Namun pernyataan ini justru memperkeruh persoalan. Jika memang hubungan itu sudah berakhir, maka kenapa ijazah para eks karyawan belum juga dikembalikan hingga sekarang?


Mediasi Mandek, Pemerintah Belum Hasilkan Solusi

Hingga kini, upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, serta pihak DPRD dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, belum menemukan titik terang.

Pihak Sanel sempat menyatakan bersedia mengembalikan ijazah dengan syarat nama pimpinan mereka dibersihkan dari tuduhan yang berkembang di publik. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh para mantan karyawan, yang merasa tuntutan tersebut tidak adil dan mengada-ada.


Pertanyaan Utama: Di Mana Tanggung Jawab Korporasi?

Kasus ini menyoroti celah tanggung jawab hukum dalam sistem kerja kemitraan atau vendor yang sering kali digunakan oleh perusahaan besar. Ketika hak-hak pekerja dilanggar, entitas yang harus bertanggung jawab menjadi tidak jelas.

Kini, para eks karyawan hanya ingin satu hal: ijazah mereka dikembalikan, agar mereka bisa kembali mencari pekerjaan dengan tenang.


“Kami cuma ingin hak kami kembali. Kami mau bekerja, bukan berkonflik,” kata seorang mantan kurir.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved