Sumber foto: Kompas.com

Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Tanggal: 1 Jun 2025 10:20 wib.
Jakarta, Tampang.com – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demo peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta kini telah ditangguhkan penahanannya. Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa status tersangka tetap melekat pada ke-16 mahasiswa tersebut. "(Perkara) tetap lanjut. Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan," kata Reonald kepada wartawan pada Sabtu (31/5/2025).

Keputusan penangguhan penahanan ini diambil dengan mempertimbangkan masa depan para mahasiswa. Reonald menjelaskan bahwa ke-16 mahasiswa itu masih menjalani perkuliahan, bahkan ada yang akan menghadapi ujian. "Mereka masih menjalani perkuliahan, ada juga yang mau melaksanakan ujian," ujarnya. Selain itu, permohonan penangguhan juga dikabulkan lantaran para mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan serupa juga disampaikan oleh pihak keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan memastikan bahwa para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi,” tutur Reonald.

Sebagai bagian dari penangguhan penahanan, para mahasiswa dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya, demo peringatan reformasi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025) berakhir ricuh. Polisi menangkap 93 orang, dan tiga di antaranya dinyatakan positif narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat kekerasan oleh massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi yang semula direncanakan di depan pintu masuk Balai Kota itu berubah menjadi ricuh ketika massa mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor. Beberapa peserta aksi bahkan berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara, bahkan pejabat tersebut dipaksa turun dari mobil. Pada momen tersebut, massa aksi disebut memukul polisi. "Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka (luka sobek, lecet) akibat pemukulan, menggigit aparat, tendangan secara bersamaan kepada aparat," ujar Ade Ary.

Terpisah, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa unjuk rasa ini berkaitan dengan aspirasi pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998. Mahasiswa dan keluarga korban telah lama berharap agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998, termasuk keinginan untuk bertemu dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Copyright © Tampang.com
All rights reserved