Pemuda di Sinjai Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Medsos
Tanggal: 12 Sep 2024 00:01 wib.
Tampang.com | Seorang pemuda berinisial IA (21), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapati dirinya terjerat dalam kasus pelanggaran hukum akibat menyebar video tidak senonoh milik mantan kekasihnya, NA, melalui media sosial (Medsos). Perbuatan IA ini mendapat tanggapan serius dari NA yang langsung melaporkannya ke polisi. IA ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sinjai di kediamannya pada tanggal 10 September 2024 setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh NA.
Tidak hanya sekadar menyebar video tersebut, IA juga diduga melakukan ancaman kepada NA jika tidak bersedia bertemu dengannya. Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari ketidakpuasan IA terhadap NA yang tidak memenuhi permintaannya untuk bertemu.
Akibat sakit hati yang dirasakannya, IA kemudian menyebar konten pornografi milik NA melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh teman dekat korban yang kemudian memberitahu NA, sehingga ia merasa dirugikan dan memutuskan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme 9 berwarna putih yang diyakini digunakan oleh IA untuk menyebarkan konten tersebut melalui media sosial. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan betapa mudahnya penyebaran konten tidak senonoh dalam era digital ini, dan menimbulkan dampak serius bagi korban yang terkena dampaknya. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan dan tindakan tegas terhadap penyebaran konten negatif di dunia maya, serta perlunya kesadaran akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan edukasi mengenai bahaya dan dampak dari penyebaran konten tak senonoh, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital dan melakukan tindakan preventif untuk melindungi diri mereka dan orang lain dari konten negatif yang dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang.