Pemprov Jawa Tengah Targetkan 2026 Bebas dari Tungakan Pajak Kendaraan
Tanggal: 17 Mei 2025 13:58 wib.
Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan menjadi solusi agar pada tahun 2026 tidak ada lagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan segera melunasi pajak kendaraan mereka. “Kami beri waktu agar masyarakat segera membayar pajak tahun berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya mengutip akun resmi Instagram @humas.jateng, Jumat (16/5/2025).
Proses Pembayaran Mudah Tanpa Syarat Khusus
Program pemutihan ini tidak memberlakukan syarat khusus. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa. Meski pokok pajak dan denda keterlambatan dihapuskan, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025 sesuai ketentuan.
“Pembayaran pajak ini merupakan tanggung jawab masyarakat, sehingga pada 2026 nanti harus sudah tidak ada tunggakan,” tegas Luthfi.
Upaya Jangka Panjang untuk Penagihan Pajak yang Lebih Optimal
Luthfi menambahkan, selain membantu masyarakat melunasi tunggakan, program pemutihan juga menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem penagihan pajak kendaraan bermotor ke depan. “Ke depan, penagihan pajak akan lebih intensif dengan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota hingga tingkat desa,” jelasnya.
Dengan strategi tersebut, diharapkan kesadaran wajib pajak meningkat dan pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan secara signifikan.