Pemprov Jakarta Bakal Batasi 1 Alamat Maksimal 3 KK
Tanggal: 20 Mei 2024 10:10 wib.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggodok aturan yang membatasi alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga kartu keluarga (KK). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan populasi penduduk di wilayah ibu kota yang semakin padat. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata ruang dan distribusi sumber daya di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menangani isu administrasi kependudukan Jakarta. Sebagai kota pusat pemerintahan, bisnis, dan industri, Jakarta terus menjadi tujuan migrasi besar-besaran dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan populasi yang terus bertambah, tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik di Jakarta pun semakin meningkat.
Dalam penjelasannya, Pemprov Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan lonjakan populasi yang tidak terkendali, terutama di daerah perkotaan yang sudah padat. Pembatasan jumlah KK di satu alamat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak calon pendatang yang ingin tinggal di ibu kota. Dengan demikian, diharapkan penyebaran penduduk bisa lebih merata dan terencana.
Joko mengungkap saat ini, satu alamat bisa digunakan oleh belasan keluarga. Biasanya, kata dia, para keluarga itu tinggal secara bergantian di satu rumah. Mantan Kepala Perwakilan BPK Bali itu mengungkap, berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang sehingga akan berdampak terhadap APBD Jakarta.
Meskipun demikian, Pemprov Jakarta tetap mempertimbangkan kebijakan ini dengan matang. Mereka berencana untuk menggandeng berbagai pihak terkait untuk mendiskusikan dampak-dampak yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar dialog publik dan menggali pendapat dari berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan, diharapkan akan ada kajian yang menyeluruh terkait dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Langkah Pemprov Jakarta untuk membatasi jumlah KK menjadi maksimal tiga KK per alamat perlu dipertimbangkan dengan matang. Selain harus memperhatikan aspek hukum dan kebijakan publik, Pemprov Jakarta juga harus memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan ini. Dengan pendekatan yang matang, diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi positif bagi tata ruang dan perkembangan wilayah Jakarta yang lebih baik.