Sumber foto: Kompas.com

Pemprov Jabar Resmi Larang Study Tour dan Wisuda di Sekolah, Ini Penjelasannya

Tanggal: 5 Mei 2025 07:35 wib.
Tampang.com | Gubernur Jabar Dedi Mulyadi keluarkan aturan baru soal kegiatan siswa yang dinilai membebani orangtua dan kurang mendukung karakter pendidikan.


Surat Edaran Baru untuk Sekolah di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA pada Mei 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga tingkat menengah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membentuk karakter peserta didik serta meringankan beban biaya yang sering kali dikeluhkan orangtua.


Kenapa Study Tour dan Wisuda Dilarang?

Dalam poin ke-3 dan ke-4 SE tersebut dijelaskan bahwa kegiatan study tour yang biasanya dikemas sebagai piknik sekolah seringkali menambah beban keuangan orangtua. Sementara itu, kegiatan wisuda di seluruh jenjang dianggap tidak memiliki makna akademik yang signifikan.

Pemerintah menilai acara seremonial ini lebih bersifat formalitas tanpa dampak nyata terhadap proses belajar anak.


Kegiatan Pengganti yang Diutamakan

Meskipun kegiatan study tour konvensional dilarang, sekolah tetap didorong mengadakan kegiatan edukatif yang berorientasi pada pembentukan karakter dan inovasi. Beberapa alternatif kegiatan yang disarankan antara lain:



Pengelolaan sampah di lingkungan sekolah


Sistem pertanian organik


Kegiatan peternakan, perikanan, dan kelautan


Pengenalan dunia usaha dan industri lokal



Kegiatan semacam ini dinilai lebih membumi dan berpotensi memberi dampak langsung terhadap pemahaman siswa tentang lingkungan dan kehidupan sosial.


Syarat Khusus Jika Tetap Ingin Study Tour

Meski dilarang secara umum, study tour tetap boleh dilakukan dengan sejumlah syarat ketat:



Hanya boleh dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat


Tujuan kegiatan harus jelas: membentuk karakter dan menambah wawasan


Lokasi terbatas pada pusat pendidikan, kebudayaan, dan destinasi edukatif


Harus mendapat izin dari perangkat daerah setempat terlebih dahulu




Aturan Baru untuk Wisuda

Kegiatan wisuda yang tetap ingin diselenggarakan harus memenuhi ketentuan berikut:



Tidak menimbulkan beban biaya bagi orangtua


Dilakukan secara sederhana dan edukatif


Menonjolkan nilai kebersamaan dan keberhasilan belajar, bukan kemewahan




Larangan Tambahan: Naik Motor hingga Main Game

Selain study tour dan wisuda, surat edaran ini juga memuat larangan lain untuk peserta didik, termasuk:



Mengendarai sepeda motor bagi yang belum cukup umur


Tawuran, bermain game, merokok, mabuk-mabukan, hingga balap liar



Namun, untuk siswa yang tinggal di daerah terpencil, penggunaan motor masih ditoleransi demi kelancaran akses ke sekolah.


Dorongan Kegiatan Ekstrakurikuler

Pemerintah juga menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja (PMR), dan kegiatan positif lain. Tujuannya adalah menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan karakter kuat bagi generasi muda.


Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, namun Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh keputusan ini dibuat demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, terjangkau, dan berorientasi pada karakter.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved