Pemprov Jabar Resmi Larang Study Tour dan Wisuda di Sekolah, Ini Penjelasannya
Tanggal: 5 Mei 2025 07:35 wib.
Tampang.com | Gubernur Jabar Dedi Mulyadi keluarkan aturan baru soal kegiatan siswa yang dinilai membebani orangtua dan kurang mendukung karakter pendidikan.
Surat Edaran Baru untuk Sekolah di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA pada Mei 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga tingkat menengah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membentuk karakter peserta didik serta meringankan beban biaya yang sering kali dikeluhkan orangtua.
Kenapa Study Tour dan Wisuda Dilarang?
Dalam poin ke-3 dan ke-4 SE tersebut dijelaskan bahwa kegiatan study tour yang biasanya dikemas sebagai piknik sekolah seringkali menambah beban keuangan orangtua. Sementara itu, kegiatan wisuda di seluruh jenjang dianggap tidak memiliki makna akademik yang signifikan.
Pemerintah menilai acara seremonial ini lebih bersifat formalitas tanpa dampak nyata terhadap proses belajar anak.
Kegiatan Pengganti yang Diutamakan
Meskipun kegiatan study tour konvensional dilarang, sekolah tetap didorong mengadakan kegiatan edukatif yang berorientasi pada pembentukan karakter dan inovasi. Beberapa alternatif kegiatan yang disarankan antara lain:
Pengelolaan sampah di lingkungan sekolah
Sistem pertanian organik
Kegiatan peternakan, perikanan, dan kelautan
Pengenalan dunia usaha dan industri lokal
Kegiatan semacam ini dinilai lebih membumi dan berpotensi memberi dampak langsung terhadap pemahaman siswa tentang lingkungan dan kehidupan sosial.
Syarat Khusus Jika Tetap Ingin Study Tour
Meski dilarang secara umum, study tour tetap boleh dilakukan dengan sejumlah syarat ketat:
Hanya boleh dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat
Tujuan kegiatan harus jelas: membentuk karakter dan menambah wawasan
Lokasi terbatas pada pusat pendidikan, kebudayaan, dan destinasi edukatif
Harus mendapat izin dari perangkat daerah setempat terlebih dahulu
Aturan Baru untuk Wisuda
Kegiatan wisuda yang tetap ingin diselenggarakan harus memenuhi ketentuan berikut:
Tidak menimbulkan beban biaya bagi orangtua
Dilakukan secara sederhana dan edukatif
Menonjolkan nilai kebersamaan dan keberhasilan belajar, bukan kemewahan
Larangan Tambahan: Naik Motor hingga Main Game
Selain study tour dan wisuda, surat edaran ini juga memuat larangan lain untuk peserta didik, termasuk:
Mengendarai sepeda motor bagi yang belum cukup umur
Tawuran, bermain game, merokok, mabuk-mabukan, hingga balap liar
Namun, untuk siswa yang tinggal di daerah terpencil, penggunaan motor masih ditoleransi demi kelancaran akses ke sekolah.
Dorongan Kegiatan Ekstrakurikuler
Pemerintah juga menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja (PMR), dan kegiatan positif lain. Tujuannya adalah menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan karakter kuat bagi generasi muda.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, namun Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh keputusan ini dibuat demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, terjangkau, dan berorientasi pada karakter.