Sumber foto: google

Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri

Tanggal: 17 Apr 2024 21:41 wib.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengajukan penonaktifan sebanyak 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban basis data kependudukan di wilayah Jakarta. Tindakan ini mencuat sebagai respons terhadap temuan adanya beragam permasalahan terkait NIK di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta,  Budi Awaludin, menyebutkan bahwa penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya pembersihan data kependudukan di wilayah Jakarta. Menurut  Budi Awaludin, penonaktifan dilakukan terhadap NIK yang diduga bermasalah, seperti ganda, salah ketik, atau tidak valid. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akurasi data kependudukan sebagai dasar bagi berbagai kebijakan dan program pembangunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memperkuat kerjasama dengan Kemendagri dalam mengelola data kependudukan. Penonaktifan NIK tersebut merupakan bagian dari kerjasama antara Pemprov DKI dengan Kemendagri yang bertujuan untuk menyelaraskan dan menyempurnakan data kependudukan di wilayah Jakarta. Dengan begitu, diharapkan bahwa basis data kependudukan menjadi lebih akurat dan dapat digunakan sebagai landasan untuk pelayanan publik yang berkualitas.

Menyikapi langkah ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik upaya Pemprov DKI dalam melakukan penertiban data kependudukan. Tito Karnavian menekankan pentingnya akurasi data kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. "Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta demi meningkatkan akurasi data kependudukan di wilayahnya," ungkap Tito Karnavian.

Di samping itu, penonaktifan sejumlah besar NIK juga menarik perhatian publik terutama warga Jakarta. Banyak pihak menyambut langkah ini sebagai upaya positif untuk membersihkan data kependudukan yang selama ini dinilai kurang akurat. Beberapa warga juga memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dan berharap bahwa hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.

Namun, di sisi lain, langkah penonaktifan 92 ribu NIK juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang berpotensi terdampak. Mereka khawatir bahwa penonaktifan NIK tersebut dapat berdampak pada akses mereka terhadap pelayanan publik, hak-hak kependudukan, maupun hak-hak lain yang terkait dengan data kependudukan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan bahwa proses penonaktifan dilakukan dengan cermat dan memperhatikan hak-hak warga yang terkena dampak.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada warga yang terdampak penonaktifan NIK. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada warga mengenai langkah-langkah yang diambil serta memberikan bantuan dalam memperbaiki data kependudukan mereka.

Dengan demikian, penonaktifan sebanyak 92 ribu NIK warga Jakarta yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Kemendagri memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar menyambut langkah ini sebagai upaya positif dalam membersihkan basis data kependudukan, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang terdampak. Oleh karena itu, diharapkan bahwa proses penonaktifan NIK tersebut dapat dilakukan dengan cermat dan transparan, serta memperhatikan hak-hak warga yang terdampak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved