Pemkab Sigi Berkomitmen Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Tanggal: 14 Jun 2025 11:48 wib.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi di Sulawesi Tengah memberikan penegasan bahwa seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya telah berhasil dihentikan. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, yang menjelaskan bahwa penutupan lokasi-lokasi tambang ilegal ini merupakan langkah penting demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Rizal menekankan, sangat belum ada masyarakat di daerah sekitar lokasi tambang yang benar-benar menikmati kekayaan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan tersebut. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam melindungi wilayah-wilayah penting, terutama kawasan Danau Lindu yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya hutan dan suaka margasatwa," ujarnya saat dihubungi oleh awak media di Desa Maku.
Pemkab Sigi menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, yang tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga mengganggu keberadaan suaka margasatwa serta hutan adat, yang merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Sigi. Rizal juga mengatakan bahwa upaya perlindungan hutan serta suaka margasatwa yang berada dalam area Taman Nasional Lore Lindu adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh masyarakat.
Saat ini, pemerintah daerah sudah mendirikan pos terpadu di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu untuk mengawasi dan mencegah aktivitas tambang ilegal yang mungkin terjadi. Pos tersebut dijaga oleh berbagai instansi seperti TNI, Polri, Polisi Hutan, serta Satpol PP yang disebar di tiga lokasi berbeda, yakni Dusun Kankuro di Desa Tomado, Desa Puroo, dan Dusun Sadaunta. Rizal mengungkapkan bahwa pos terpadu tersebut akan dibangun secara permanen dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2025 mendatang.
Sementara itu, untuk memulai pengoperasian pos terpadu tersebut, pihak pemerintah setempat menggunakan tenda darurat yang dipinjam dari Dinas Sosial. "Semua ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan kawasan yang memiliki nilai penting bagi ekosistem," tuturnya.
Seiring dengan langkah penegakan hukum, Polres Sigi juga telah berhasil menangkap enam individu yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Dusun Kankuro Desa Tomado, yang masing-masing memiliki inisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA. Lima dari enam pelaku tersebut kini telah menjalani proses hukum dengan berkas yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sigi, sementara satu pelaku lagi masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan juga cukup nyata; pelaku dengan inisial SR, SN, S, dan MI ditangkap dengan barang bukti tiga karung material tambang. Sementara itu, pelaku bernama AN berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah mobil Avanza merah dan tujuh karung material, sedangkan pelaku YA diamankan bersama dengan sepeda motor dan empat karung material. Semua tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara selama maksimal 10 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar, sebagai bagian dari ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya melindungi lingkungan hidup dan masyarakat.