Sumber foto: Google

Pemkab Blora Tegaskan Transparansi Pokir DPRD: Semua Sesuai Jalur dan Dokumen Resmi

Tanggal: 7 Agu 2025 10:17 wib.
Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyatakan dengan tegas bahwa seluruh proses pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sistem perencanaan pembangunan daerah yang berlaku. Hal ini disampaikan sebagai respons atas sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi celah penyimpangan dalam mekanisme pengusulan Pokir.“Kami memastikan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang tiba-tiba muncul tanpa dasar perencanaan yang sah,” ujar Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, saat memberikan keterangan di Blora, Selasa.Menurut Irfan, pembangunan di Kabupaten Blora telah dirancang dengan sistem yang terintegrasi dan akuntabel. Empat jalur utama digunakan dalam menyusun rencana pembangunan, yaitu Pokir DPRD, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Forum Organisasi Perangkat Daerah (Forum OPD), serta skala prioritas pembangunan daerah. Keempat jalur ini selanjutnya disinkronkan dalam dokumen resmi, mulai dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), KUA-PPAS, RAPBD, hingga pengesahan menjadi APBD.Ia menekankan, salah satu tanda awal dari potensi penyimpangan atau praktik koruptif adalah keberadaan kegiatan yang tidak memiliki jejak dalam dokumen perencanaan formal. Jika sebuah kegiatan tidak bisa dilacak dalam RPJMD atau KUA-PPAS, maka dapat menimbulkan dugaan pelanggaran tata kelola anggaran.“Di Blora, semua sudah terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada ruang untuk kegiatan siluman,” tegas Irfan.Sorotan KPK terhadap Pokir DPRD Blora muncul dalam rangka pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), yang merupakan instrumen pengukuran tingkat integritas instansi publik. SPI ini mencakup tiga komponen utama, yaitu tanggapan dari internal birokrasi (ASN dan OPD), eksternal (pengguna layanan publik), dan pihak ketiga yang memiliki kewenangan pengawasan seperti aparat penegak hukum dan akademisi.Meskipun nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Blora tercatat cukup tinggi, Irfan mengakui bahwa nilai SPI masih memerlukan perhatian khusus. Hal ini karena SPI juga bergantung pada persepsi dan pengalaman langsung dari para responden, yang tidak selalu menggambarkan kondisi administratif sesungguhnya.“MCP kita sudah baik, karena berbasis data dan indikator konkret. Tapi SPI ini berbasis persepsi dan pengalaman subjektif, jadi tantangannya berbeda. Kita perlu tingkatkan pendekatan ke masyarakat dan stakeholder agar persepsi mereka juga sesuai dengan realita,” ujarnya.KPK mengingatkan bahwa mekanisme Pokir memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila tidak terintegrasi dalam sistem perencanaan yang sah. Oleh karena itu, Pemkab Blora diundang dan diajak berdiskusi untuk menunjukkan bagaimana pelaksanaan pokir telah berjalan sesuai prosedur, sehingga dapat menjadi contoh praktik tata kelola yang bersih dan transparan.Dengan pernyataan ini, Pemkab Blora berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap keberadaan Pokir DPRD, dan mendorong partisipasi publik untuk turut mengawasi dan memahami proses perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved