Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Digital untuk UMKM, Siapkah Mereka Hadapi Era Baru?
Tanggal: 19 Mei 2025 10:20 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru berupa kewajiban sertifikasi digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini akan mulai berlaku secara bertahap mulai pertengahan tahun ini, sebagai bagian dari transformasi digital nasional.
Apa Itu Sertifikasi Digital UMKM?
Sertifikasi digital ini mencakup kemampuan dasar seperti pemasaran digital, keamanan data, pengelolaan toko online, dan literasi teknologi keuangan. Tujuannya agar UMKM tidak hanya bertahan di tengah disrupsi digital, tapi juga mampu berkembang secara kompetitif.
Respon Pelaku Usaha Bervariasi
Sebagian pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini sebagai peluang naik kelas. Namun, tak sedikit pula yang mengeluhkan keterbatasan akses terhadap pelatihan dan kurangnya pemahaman teknologi.
“Bagi kami yang di daerah, ini tantangan besar. Akses internet saja kadang sulit,” ujar Rina, pemilik usaha keripik dari Kulon Progo.
Dukungan Pemerintah Masih Dinanti
Pemerintah menjanjikan pelatihan gratis melalui kerja sama dengan berbagai platform teknologi dan lembaga pelatihan. Namun, banyak pihak menilai realisasi di lapangan masih lambat dan belum merata.
Langkah Penting Menuju UMKM Tangguh
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat daya saing UMKM di pasar digital. Pemerintah diminta konsisten memberi pendampingan dan memastikan bahwa digitalisasi ini inklusif.