Pemerintah Wajibkan Agen dan Subpangkalan LPG Sediakan Timbangan untuk Cegah Kecurangan
Tanggal: 30 Mar 2025 16:42 wib.
Tampang.com | Pemerintah semakin memperketat pengawasan distribusi liquified petroleum gas (LPG) dengan mewajibkan agen dan subpangkalan menyediakan timbangan. Langkah ini diambil untuk memastikan berat gas yang dijual sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Keluhan Masyarakat Soal Berat LPG Tak Sesuai
Banyak masyarakat yang mengeluhkan berat LPG 3 kg yang dibeli tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Beberapa kasus menunjukkan bahwa isi gas dalam tabung hanya berkisar 2,5 hingga 2,7 kg, padahal seharusnya 3 kg penuh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa agen dan subpangkalan wajib menyediakan timbangan agar pembeli bisa langsung memastikan berat LPG yang mereka terima.
"Di pangkalan wajib ada timbangan, baik agen maupun subpangkalan, agar kita bisa memastikan berat LPG sesuai," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Cara Memastikan Berat LPG Sesuai
Bahlil menjelaskan bahwa berat tabung kosong LPG 3 kg seharusnya 5 kg, sehingga ketika diisi penuh, beratnya menjadi 8 kg.
"Kalau kita timbang tabungnya hanya 7,5 kg, berarti isi gasnya kurang dari 3 kg. Ini yang harus diawasi," tegasnya.
Sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya sudah mulai menerapkan aturan ini, meskipun belum sepenuhnya berjalan efektif.
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Agen Nakal
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi agen dan subpangkalan yang tidak menyediakan timbangan atau melakukan kecurangan berat LPG.
"Semua masih dalam tahap uji coba, tapi nanti pasti akan ada sanksinya. Masa beli LPG 3 kg tapi yang didapat cuma 2,5 kg?" kata Bahlil.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat distribusi LPG lebih transparan dan mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat.