Sumber foto: iStock

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober, Cek Ini Daftarnya

Tanggal: 1 Okt 2024 05:16 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik, khususnya untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero), untuk periode Oktober-Desember atau Triwulan IV 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif listrik untuk periode Triwulan IV 2024 ini, walaupun dari sisi parameter ekonomi seharusnya tarif listrik mengalami peningkatan. Ini artinya, tarif listrik selama Oktober-Desember 2024 tetap sama dari periode sebelumnya.

Menurut Jisman, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Kebijakan ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk Triwulan IV Tahun 2024, parameter ekonomi makro menggunakan realisasi pada Mei sampai Juli 2024.

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, pemerintah memutuskan agar tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini. Keputusan ini diumumkan oleh Jisman pada Senin, 30 September 2024. 

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga.

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved