Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 17 Juni 2024
Tanggal: 8 Jun 2024 14:49 wib.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 awal Dzulhijjah 1445 H/2024 M diprediksi bertepatan dengan 8 Juni 2024. Sehingga Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada 17 Juni 2024. Saiful Rahmat Dasuki memimpin langsung sidang isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (7/6/2024). “Disepakati bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh Sabtu, 8 Juni 2024, insya Allah Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024,” ujar Saiful dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Tim Kemenag sebelumnya memaparkan posisi hilal dari seluruh wilayah Indonesia untuk menentukan awal Dzulhijjah 1445 H. Anggota tim Badan Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, mengatakan hilal diprediksi akan positif muncul pada malam ini. Sambil memaparkan peta data temuannya, Cecep mengungkap ketinggian hilal di wilayah Indonesia saat ini memiliki posisi yang sangat meyakinkan sehingga kemungkinan hilal teramati di seluruh wilayah Indonesia. Dia menjabarkan posisi ketinggian hilal di Indonesia berada di 7 hingga 11 derajat. Selain itu, dia menggunakan elongasi dalam menentukan prediksinya.
Keputusan penetapan Hari Raya Idul Adha 17 Juni 2024 memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. Selain sebagai momen ibadah, Idul Adha juga menjadi waktu yang dinanti-nanti untuk melaksanakan ibadah kurban. Umat Muslim di seluruh Indonesia akan merayakan hari besar ini dengan melakukan berbagai kegiatan keagamaan, termasuk shalat Id bersama, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging kurban kepada yang membutuhkan. Pengumuman penetapan ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mempersiapkan diri dan merencanakan pelaksanaan ibadah dengan matang.
Selain aspek keagamaan, penetapan tanggal Hari Raya Idul Adha juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat yang berencana melakukan ibadah haji, baik haji khusus maupun haji reguler, dapat mempersiapkan diri dan merencanakan perjalanan ke tanah suci dengan lebih baik. Begitu pula dengan masyarakat yang berencana melakukan ibadah kurban, mereka dapat melakukan persiapan logistik dan logam dengan lebih efisien.
Dari segi ekonomi, penetapan Hari Raya Idul Adha ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha yang terkait dengan kegiatan kurban. Pedagang hewan kurban, industri penyembelihan, dan berbagai sektor terkait lainnya akan dapat mempersiapkan diri untuk menyambut momen ini. Selain itu, masyarakat juga dapat merencanakan penggunaan dana untuk kurban dengan lebih terstruktur.
Dengan penetapan resmi dari pemerintah, semua pihak dapat menyelaraskan agenda dan kegiatan mereka dengan baik. Hal ini akan mengurangi potensi perbedaan pendapat atau penafsiran terkait waktu pelaksanaan ibadah, sehingga tercipta kerukunan dan keteraturan dalam menjalankan ritus keagamaan.
Penetapan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 17 Juni 2024 menjadi pijakan penting bagi seluruh umat Muslim di Indonesia untuk merencanakan ibadah dan kegiatan sosial-ekonomi yang terkait. Keputusan ini memberikan kejelasan serta kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri dengan baik. Semoga pelaksanaan ibadah kurban dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya dapat berjalan lancar dan memberikan berkah bagi seluruh umat Muslim di Indonesia.