Pemerintah Tebar Stimulus: Diskon Listrik hingga Subsidi Upah

Tanggal: 28 Mei 2025 11:08 wib.
Pemerintah Indonesia mencanangkan berbagai langkah strategis guna memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2025 tetap berada di angka sekitar 5 persen. Langkah ini sangat penting demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama saat memasuki masa liburan sekolah yang jatuh pada bulan Juni hingga Juli 2025, di mana biasanya terjadi peningkatan signifikan terhadap daya beli masyarakat dan lonjakan konsumsi domestik.

Untuk mendukung ini, pemerintah akan meluncurkan serangkaian stimulus ekonomi yang cukup luas, termasuk diskon tarif transportasi, potongan biaya listrik, bantuan sembako, serta subsidi upah yang akan dimulai sejak 5 Juni 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa semua program yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang berlangsung pada 23 Mei 2025 di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah sepakat untuk segera dilaksanakan.

Dari hasil Rakortas tersebut, masyarakat akan menikmati berbagai jenis diskon yang signifikan untuk moda transportasi umum selama periode dua bulan. Misalnya, tiket kereta api akan mendapatkan diskon sebesar 30 persen, tiket pesawat akan mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, dan tarif angkutan laut akan dipotong hingga 50 persen. Ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat serta daya beli mereka.

Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif jalan tol sebesar 20 persen, yang merupakan langkah lanjutan dari skema diskon serupa yang telah dilakukan saat Lebaran dan Natal tahun lalu. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengurangi biaya transportasi yang menjadi beban masyarakat, serta mendorong mereka untuk lebih aktif dalam kegiatan ekonomi.

Stimulus ini turut menyentuh sektor energi rumahan. Sekitar 79,3 juta pelanggan listrik dengan daya 1300 VA ke bawah akan menikmati potongan tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga yang selama ini tertekan oleh tarif listrik yang cukup tinggi.

Pemerintah juga berkomitmen untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat. Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan tambahan dukungan pangan. Setiap keluarga berhak menerima top-up Kartu Sembako senilai Rp 200.000 setiap bulan serta bantuan berupa 10 kilogram beras yang akan disalurkan selama dua bulan. Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, untuk mendukung pekerja, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Subsidi ini akan diberikan dalam satu kali pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025, diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi perusahaan-perusahaan di sektor tersebut, sehingga mereka dapat terus beroperasi dan menjaga lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Semua langkah yang diambil oleh pemerintah ini merupakan bagian dari usaha besar untuk menjaga daya beli serta mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 dapat stabil, dan masyarakat tetap dapat menjalani aktivitas ekonominya dengan lebih baik meski dalam kondisi tantangan global yang beragam. Stimulus ini adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyokong perekonomian masyarakat dan menjamin kesejahteraan semua lapisan penduduk.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved