Pemerintah Siapkan Deregulasi Berbasis AI untuk Efisiensi Layanan Publik
Tanggal: 14 Agu 2025 11:22 wib.
Pemerintah tengah menyiapkan deregulasi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai langkah untuk mengefisienkan layanan publik. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari pengembangan teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) yang diharapkan mampu memangkas kerumitan aturan sekaligus meminimalkan praktik penyelewengan. Menurut Luhut, konsep ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera dipaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia memaparkan bahwa deregulasi berbasis AI ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Implementasinya akan melibatkan koordinasi antara DEN dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Kita ada koordinasi dengan Menteri Investasi karena ada PP 28. Nah, PP 28 ini kita programkan supaya bisa masuk di AI,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Sebagai bagian dari roadmap pengembangan GovTech, pemerintah berencana meresmikan proyek percontohan GovTech berbasis AI di Banyuwangi pada September 2025. Luhut menyebutkan, jika proyek tersebut berjalan sukses, maka penerapannya akan diperluas secara nasional. Dengan basis AI, data-data pemerintahan akan dapat diperbarui secara real-time, sehingga pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan akurat.
Luhut optimistis langkah ini akan berhasil, menilik pengalaman Indonesia dalam mengembangkan berbagai portofolio digital karya anak bangsa. Ia mencontohkan aplikasi PeduliLindungi, e-Katalog yang mampu menghemat hingga 40 persen belanja pemerintah, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) yang mengintegrasikan data sektor pertambangan. Integrasi sistem-sistem digital tersebut diyakininya akan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.