Sumber foto: iStock

Pemerintah RI Bakal Terapkan Pajak 200% untuk Barang Impor dari China

Tanggal: 30 Jun 2024 21:06 wib.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan untuk menerapkan pajak dengan nilai yang tinggi untuk barang-barang impor yang berasal dari China. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan jumlah impor yang terus meningkat dari negara tersebut. Terkait besaran pajak yang akan dikenakan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan bahwa nilai pajak tersebut dapat mencapai 200%, namun hal ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

Menurut Budi Santoso, dalam keterangan yang dikutip dari Detikcom pada Minggu (29/6/2024), "Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses." Hal ini menunjukkan bahwa penerapan pajak ini tidak tertutup kemungkinan mencapai 200%, tergantung pada hasil dari investigasi yang sedang berlangsung.

Pihak Kementerian Perdagangan juga telah melakukan penyelidikan terkait dengan masifnya impor dari China melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Jika hasil penyelidikan tersebut sudah selesai, maka pajak atau bea masuk akan ditetapkan melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Budi Santoso menjelaskan bahwa, "Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP."

Pemerintah juga telah mengatur ketat masuknya barang-barang impor, terutama untuk produk keramik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menyatakan bahwa akan diterapkan tarif pajak yang besar untuk impor keramik. Selain itu, barang-barang impor tersebut juga harus mematuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dan dikenakan pajak yang tinggi, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri keramik di dalam negeri.

Zulhas juga menyatakan bahwa pihaknya telah memusnahkan sekitar 4,7 juta keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya, dengan nilai total keramik yang dimusnahkan mencapai Rp 80 miliar.

Lebih lanjut, Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan karena hasil temuan menunjukkan bahwa jumlah impor ubin keramik dari China telah memberikan dampak serius pada industri keramik dalam negeri.

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," ujar Fransiska dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Penerapan pajak 200% untuk barang impor dari China merupakan langkah yang signifikan dalam mengontrol dampak dari banjirnya impor terhadap industri dalam negeri. Pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pergerakan impor maupun kebijakan pajak yang diterapkan agar dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi industri dalam negeri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved