Pemerintah Perpanjang Diskon 50% Iuran JKK Hingga Januari 2026
Tanggal: 28 Mei 2025 11:00 wib.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai langkah untuk mendukung pekerja di sektor padat karya. Diskon ini akan diberikan selama enam bulan ke depan, yaitu dari bulan Agustus 2025 hingga Januari 2026. Sebelumnya, insentif ini sudah diterapkan sejak Februari hingga Juli 2025, dan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri.
Dalam pelaksanaan program perpanjangan diskon iuran JKK ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil peran utama. Program ini diharapkan dapat membantu memperkuat ketahanan ekonomi, serta memberikan dukungan bagi kestabilan daya beli masyarakat. Selain itu, diharapkan langkah ini juga dapat mendorong peningkatan konsumsi domestik, yang menjadi salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pengeluaran untuk stimulus perekonomian memiliki tujuan jelas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil di kisaran 5%. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang berlangsung pada tanggal 23 Mei, para menteri beserta perwakilan kementerian dan lembaga terkait telah membahas secara mendalam berbagai program stimulus, dan disepakati bahwa semua program akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Pemberian diskon iuran JKK sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam pasal 3, dinyatakan bahwa pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap iuran JKK bagi industri padat karya tertentu, yang mencakup keringanan iuran JKK bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Di antara industri yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini adalah industri makanan, minuman, serta tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit serta barang-barang kulit; industri alas kaki, mainan anak, dan juga furnitur.
Dengan minimal jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50 orang, program ini menyasar kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tersebut. Harapannya, program stimulus ini tidak hanya memberikan keringanan biaya bagi perusahaan, tetapi juga bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.
Dari langkah-langkah pemerintah ini, diharapkan para pengusaha tidak hanya mendapatkan manfaat langsung melalui pengurangan iuran, tetapi juga dapat meningkatkan investasi dan produksinya. Selain itu, dengan menjaga stabilitas tenaga kerja, diharapkan para pekerja bisa tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.