Pemerintah Pastikan Perlindungan Lebih Baik bagi PMI Saat Moratorium ke Arab Saudi Dibuka
Tanggal: 25 Mar 2025 11:02 wib.
Tampang.com | Pemerintah berjanji akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi resmi dibuka kembali. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara gegabah, melainkan dengan mempertimbangkan perubahan signifikan yang telah terjadi di Arab Saudi, baik dari segi regulasi, kultur, maupun perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing.
Pemetaan Potensi Tenaga Kerja dari SMK
Sebagai langkah awal sebelum membuka kembali pengiriman tenaga kerja, pemerintah berencana melakukan pemetaan potensi calon PMI yang berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di Arab Saudi.
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja migran yang diberangkatkan benar-benar memiliki keterampilan dan kesiapan yang memadai. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan aman dan profesional," ujar Menteri Karding dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Respon terhadap Protes Pembukaan Moratorium
Keputusan pemerintah membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi mendapat protes dari beberapa pihak yang khawatir akan terulangnya kasus-kasus eksploitasi dan pelanggaran hak asasi pekerja. Namun, Menteri Karding menegaskan bahwa kondisi di Arab Saudi sudah jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.
"Regulasi di Arab Saudi sudah mengalami banyak perubahan. Perlindungan terhadap tenaga kerja asing semakin kuat, dan kami juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan keselamatan pekerja migran Indonesia," tegasnya.
Mendorong Kemajuan di Sektor Tenaga Kerja Migran
Menurut Karding, Indonesia tidak bisa terus menerus berada dalam posisi stagnan akibat kekhawatiran masa lalu. Ia berpendapat bahwa membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja migran serta perekonomian nasional.
"Kita tidak bisa terus takut. Jika tidak mencoba lagi, kita akan jalan di tempat. Yang terpenting adalah memastikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja kita," ujarnya.
Fokus pada Perlindungan, Bukan Larangan
Menteri Karding menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah bukan hanya sekedar menempatkan tenaga kerja di luar negeri, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Ia menolak anggapan bahwa membuka kembali pengiriman PMI berarti mengabaikan aspek perlindungan.
"Perlindungan tetap menjadi prioritas utama. Namun, bukan berarti karena ada resiko, kita harus melarang pekerja migran bekerja di luar negeri selamanya. Yang terpenting adalah memastikan sistem yang lebih baik agar tidak ada lagi kasus-kasus yang merugikan pekerja kita," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, pemerintah optimistis bahwa pembukaan kembali moratorium ini akan menjadi solusi terbaik bagi pekerja migran Indonesia yang ingin mencari peluang kerja di Arab Saudi dengan jaminan perlindungan yang lebih baik.