Pemerintah Pastikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” Bebas Royalti
Tanggal: 18 Agu 2025 08:38 wib.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apa pun. Menurutnya, karya ciptaan pahlawan nasional Wage Rudolf (WR) Supratman ini telah dihibahkan sepenuhnya untuk bangsa Indonesia, sehingga tidak termasuk dalam kategori lagu berbayar.
Fadli menjelaskan bahwa pihak keluarga WR. Supratman pun telah menegaskan hal yang sama. Bahkan, sebelum meninggal, sang komponis sempat berpesan bahwa lagu tersebut adalah persembahannya bagi tanah air, bukan untuk kepentingan komersial. “Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya, ‘Inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan.’ WR. Supratman saja tidak meminta royalti,” ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah memanasnya kembali perdebatan terkait kewajiban pembayaran royalti musik. Polemik ini mencuat akibat serangkaian gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan dari pelaku usaha yang merasa terbebani biaya tambahan untuk memutar musik di tempat usaha mereka. Sejumlah musisi menilai masalah ini dipicu oleh ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, serta rendahnya transparansi dalam pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sebagian pihak mendorong penerapan sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, tanpa melalui LMK. Namun, mekanisme tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, kekhawatiran mulai dirasakan pemilik kafe, restoran, dan tempat hiburan yang takut dikenai biaya tambahan hanya karena memutar lagu Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan seniman mendapat penghargaan dan imbal jasa yang layak. Ia menambahkan bahwa pembahasan aturan masih berjalan dan belum final, sehingga komunikasi antar pihak akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan bersifat saling menguntungkan. “Kita ingin semua pihak mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat bisa sama-sama diuntungkan,” ujarnya.
Dengan kepastian bahwa Indonesia Raya tidak termasuk lagu berbayar, pemerintah berharap isu ini tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat. Fokus utama kebijakan ke depan akan diarahkan pada penguatan perlindungan hak cipta yang adil, transparan, dan tetap menjaga semangat kebersamaan dalam memajukan industri musik nasional.