Sumber foto: Makassar.terkini.id

Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal: 13 Jun 2024 16:27 wib.
Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat wilayahnya sebagai kota yang tangguh atau "resilient city" dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi para pekerja rentan di wilayah Kota Makassar.

Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Yasir, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Pemerintah Kota Makassar resmi memberikan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Launching Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar. Acara ini diselenggarakan di Monumen MNEK Kota Makassar pada Jumat (31/5).

Pekerja rentan yang didaftarkan berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, dan mereka memiliki berbagai profesi, mulai dari petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga pedagang. Selain itu, ada juga 472 pekerja disabilitas yang akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang termasuk dalam kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrim dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Kelompok pekerja ini adalah mereka yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Andi Muhammad Yasir menjelaskan bahwa saat ini, pekerja rentan di sektor informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar telah mencapai 42 persen. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung para pekerja rentan dalam mendapatkan perlindungan yang layak.

Dalam keterangannya, Yasir menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, yang menginginkan menciptakan Kota Makassar sebagai kota yang tangguh, yaitu kota yang memiliki daya tahan. Oleh karena itu, mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut, langkah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar dianggap sebagai langkah yang tepat.

Dengan adanya program perlindungan untuk pekerja rentan ini, diharapkan para pekerja rentan di Kota Makassar dapat bekerja dengan lebih tenang dan mendapatkan rasa aman dalam menjalani pekerjaannya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun Kota Makassar sebagai kota yang tangguh dan berdaya tahan.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan salah satu implementasi nyata dari kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap kesejahteraan para pekerja. Program ini menjadi cermin dari komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja rentan, serta mewujudkan kota yang lebih inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar tidak hanya menjadi bentuk perlindungan, tetapi juga sebagai upaya untuk membantu mewujudkan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat pekerja rentan di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tonggak penting dalam membangun ketahanan sosial dan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Makassar.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved