Pemerintah Indonesia Melarang Penjualan Rokok Eceran: Aturan dan Alasannya
Tanggal: 31 Jul 2024 11:23 wib.
Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali untuk rokok elektrik yang berlaku pada Jumat (26/7/2024). Aturan ini diharapkan dapat menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pengesahan aturan tersebut diresmikan dengan harapan dapat mereformasi dan membangun kembali sistem kesehatan hingga ke daerah terpencil. Melalui laman resmi Kementerian Kesehatan, Menkes menyatakan penerimaan yang baik terhadap keberlakuan peraturan tersebut.
Aturan mengenai larangan penjualan rokok eceran per batang terdapat dalam Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024. Pelarangan ini dilakukan sebagai langkah konkret pemerintah untuk menekan angka perokok dan perokok pemula, serta mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 434 yang mengatur soal pelarangan penjualan produk tembakau:
Pasal 434
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap akan turunnya angka kematian akibat rokok serta menurunkan jumlah perokok pemula. Selain itu, pelarangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, sehingga dapat mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan di Indonesia.
Di samping itu, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut serta dalam pengendalian rokok di Tanah Air. Diharapkan, partisipasi ini akan dapat meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang bahaya merokok serta dampak negatifnya bagi kesehatan.
Adanya pelarangan ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi konsumsi tabung rokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama menekankan perlunya langkah konkret dalam mengendalikan konsumsi tembakau. Data menunjukkan bahwa penggunaan tembakau secara global telah menyebabkan jutaan kematian akibat penyakit terkait tembakau setiap tahunnya.
Upaya keras pemerintah dalam mengatur penjualan rokok eceran juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Salah satu kunci keberhasilan FCTC adalah penanganan tepat terhadap penjualan eceran tembakau yang bisa memberikan dampak positif dalam upaya mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.