Pemerintah Godok Aturan Ojek Online (Ojol), Evaluasi Status Mitra
Tanggal: 3 Okt 2024 19:15 wib.
Menteri Ketenagakerjaan ad interim, Airlangga Hartarto, sedang menggodok aturan perlindungan untuk para pengemudi ojek online (ojol) serta mengevaluasi status mitra pengemudi atau driver ojol. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Beliau menyatakan bahwa akan dibuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau regulasi lainnya yang akan mengatur perlindungan bagi para pengemudi ojol.
Menurut Susi, saat ini terdapat perdebatan mengenai status para pengemudi ojol, apakah mereka dianggap sebagai pekerja ataukah hanya sebagai mitra dari pembuat aplikasi ojol tersebut. Jika dianggap sebagai mitra, para pengemudi ojol khawatir bahwa hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan mereka tidak akan terjamin sepenuhnya. Pengemudi ojol dengan status mitra dari pembuat aplikasi tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, dan hak-hak pekerja lainnya yang biasanya didapatkan oleh pekerja formal.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengevaluasi permasalahan tersebut agar para pengemudi ojol dapat memiliki hak yang sesuai dengan pekerjaannya. Susi juga menegaskan bahwa pemerintah siap membantu dan memberikan dukungan kepada para pengemudi ojol.
Dalam konteks ini, Susi menegaskan bahwa Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO) juga telah mengakui pengemudi ojol sebagai platform worker, yaitu pekerja mandiri yang menyediakan layanan berbayar melalui platform daring. Menurut Susi, aturan dalam Peraturan Pemerintah akan diubah, namun perubahan tersebut membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memberlakukan peraturan melalui Permenaker yang dapat memberikan respons yang lebih cepat.
Pada akhir Agustus lalu, Koalisi Ojek Nasional menyerukan agar seluruh driver ojek dan kurir online melakukan aksi unjuk rasa dan mogok mengantar paket kepada konsumen. Mereka menuntut besaran bagi hasil yang diterima mitra mengacu pada Perkemenkominfo No.1/2012.
Menurut Igun Wicaksono, mewakili Asosiasi Pengemudi Ojek Online Daring Garda Indonesia, mogok akan terjadi pada Kamis (29/8/2024), dan pihak yang ikut serta dalam aksi demo dan mogok kerja diperkirakan akan berjumlah maksimal 1.000 driver dan kurir, terdiri dari 50 komunitas.
Tuntutan driver ojek online dan kurir online termasuk menghapus program layanan tarif hemat dan penyeragaman layanan tarif seluruh aplikator terhadap mitra ojek dan kurir online.
Pihak pemerintah perlu memperhatikan permasalahan yang dihadapi oleh para mitra ojek online dan kurir online. Perlindungan dan jaminan hak-hak ketenagakerjaan perlu diberikan kepada para pengemudi ojol agar mereka dapat bekerja dengan nyaman dan mendapatkan penghasilan yang layak. Di samping itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi secara mendalam atas kerja sama antara aplikator dengan mitra ojek dan kurir online untuk menghindari ketidakadilan dalam kesepakatan bisnis yang berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi para mitra tersebut.