Sumber foto: website

Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

Tanggal: 21 Jul 2024 22:16 wib.
Pada awal semester kedua 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 25,88 triliun. Jumlah ini diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto senilai Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.

Untuk menunjang efektivitas pengumpulan pajak, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Menurut data yang diperoleh hingga Juni 2024, tidak terdapat penunjukan baru, pembetulan/perubahan data, maupun pencabutan status pemungut PPN PMSE.

Salah satu perwakilan pemerintah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, memberikan rincian terkait pemungutan PPN PMSE. Dari total 172 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, 159 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan jumlah total sebesar Rp 20,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp 3,89 triliun pada tahun 2024.

Dwi juga menyoroti penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Rincian perolehan penerimaan ini adalah sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 331,56 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terbagi menjadi Rp 376,13 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp 422,71 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Adapun pajak fintech (P2P lending) juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun hingga Juni 2024, yang berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, dan Rp 635,81 miliar pada 2024. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya datang dari penerimaan pajak SIPP, yang hingga kuartal kedua 2024, mencapai Rp 2,09 triliun. Rincian penerimaan ini adalah sebesar Rp 402,38 miliar pada 2022, sebesar Rp 1,12 triliun pada 2023, dan Rp 572,17 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terbagi atas PPh senilai Rp 141,23 miliar dan PPN senilai Rp 1,95 triliun.

Dwi menegaskan, "Dalam upaya menciptakan kesetaraan peluang bagi pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia."

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, termasuk potensi pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved