Sumber foto: Unsplash

Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Tanggal: 20 Apr 2024 08:25 wib.
Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Keputusan ini, yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024, disebut sebagai hasil dari rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada Selasa tanggal 16 April 2024.

Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut berdampak langsung terhadap barang bawaan PMI. Permendag 36/2023 dicabut dan dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Dengan pencabutan aturan ini, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Namun, untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

Dalam keterangan lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa pembatasan barang PMI hanya ditujukan pada relaksasi pajak sebesar US$ 1.500. PMI tidak lagi dibatasi jumlah dan jenis barang yang dibawa, yang terpenting adalah nilai barang tersebut. Aturan ini tidak lagi diatur dalam Permendag.

Perubahan ini merupakan hasil revisi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang telah merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang semula lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Banyak netizen yang protes atas aturan tersebut, terutama terkait pembatasan jumlah barang tertentu, seperti alas kaki, pampers, dan pembalut.

Namun, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, memutuskan untuk membatalkan rencana revisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

Pencabutan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kebebasan lebih bagi masyarakat untuk membawa barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan kebutuhan masing-masing tanpa adanya pembatasan yang memberatkan. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap meningkatnya arus barang impor yang masuk ke Indonesia, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Selain itu, penghapusan pembatasan barang bawaan PMI diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih terbuka dan ramah terhadap wisatawan serta pelaku bisnis asing yang ingin mengunjungi atau berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi tujuan yang lebih menarik bagi wisatawan mancanegara dan memberikan peluang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Dari segi implementasi, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang aturan baru ini serta membuat prosedur yang mudah untuk memudahkan pengawasan di pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan. Instruksi kepada petugas keamanan untuk lebih memperhatikan barang bawaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi juga menjadi hal yang penting.

Diharapkan pula ada kerjasama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga agar kebijakan baru ini dapat dijalankan dengan baik dan benar. Pemerintah juga perlu mendorong pelaku usaha untuk lebih giat dalam memasarkan produk-produk lokal guna mengimbangi arus barang impor yang semakin leluasa.

Langkah pemerintah dalam mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri diharapkan dapat menciptakan momentum positif dalam pembangunan ekonomi nasional serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan pariwisata dan perdagangan di Indonesia. Semoga, dengan kebijakan baru ini, Indonesia dapat semakin menjadi negara yang ramah dan menarik bagi wisatawan serta pelaku bisnis asing.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved