Pemerintah Batal Pungut Cukai MBDK Tahun Ini

Tanggal: 19 Jun 2025 10:03 wib.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan keputusan penting yang mempengaruhi rencana penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mulai memungut cukai ini pada semester kedua tahun 2025, namun Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, memastikan bahwa kebijakan tersebut akan ditunda. Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2025, ia menjelaskan, “Terkait dengan pemberlakuan MBDK, saat ini mungkin sampai dengan tahun berjalan atau tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depannya mungkin akan diterapkan.”

Wacana tentang pemasukan cukai untuk MBDK sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa tahun yang lalu. Pada tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI telah memberikan persetujuan untuk menjadikan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Proyeksi penerimaan cukai untuk tahun 2024 pada saat itu ditargetkan mencapai Rp 4,3 triliun. Tahun sebelumnya, pemerintah pun melakukan langkah strategis dengan memasukkan pungutan cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dengan nilai yang ditetapkan mencapai Rp 3,8 triliun.

Jika kita melihat keseluruhan proyeksi penerimaan negara dari cukai, totalnya diperkirakan mencapai Rp 244,19 triliun. Ini mencakup penerimaan dari cukai hasil tembakau yang diproyeksikan sebesar Rp 230 triliun, kemudian dari cukai ethyl alkohol dan minuman yang mengandung ethyl alkohol sebesar Rp 10,3 triliun, serta kontribusi dari cukai MBDK yang mencapai Rp 3,8 triliun. 

Pengenaan cukai pada MBDK dinilai penting karena bertujuan untuk mengendalikan pengonsumsian gula dan pemanis yang berlebihan, yang sejalan dengan upaya mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK menjadi lebih sehat dengan kadar gula yang lebih rendah. Hal ini menjadi semakin penting mengingat laporan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menunjukkan adanya lonjakan kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak-anak mencapai 70 persen sejak tahun 2010 hingga 2023. 

Selain itu, berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Center For Indonesia Strategic Development Initiatives, konsumsi MBDK di Tanah Air meningkat secara drastis, dari 51 juta liter pada tahun 1996 menjadi 780 juta liter pada tahun 2014. Dan kini, dengan pertumbuhan konsumsi yang terus meningkat, pemerintah merasa perlu untuk mengambil tindakan dalam bentuk kebijakan cukai ini.

Meskipun kebijakan cukai MBDK tidak akan diterapkan tahun ini, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemerintah tetap akan berusaha untuk memenuhi target penerimaan tersebut. Ia berharap akan ada dukungan agar Bea Cukai bisa mencapai target yang telah ditetapkan meskipun harus ada penundaan dalam implementasi kebijakan ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved