Pemerintah Bakal Ancam Tutup Telegram Jika SP3 Tak Digubris
Tanggal: 21 Jun 2024 10:51 wib.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup Telegram di Indonesia apabila peringatan ketiga tidak digubris. “Ya nanti peringatan ketiga, kita tutup (Telegram),” ujar Budi Arie selepas rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). Saat ini, kata Budi Arie, pemerintah telah melayangkan surat peringatan kedua ke Telegram. Hal ini karena Telegram memuat konten pornografi dan judi online. “Telegram itu jelas, buktinya banyak,” kata Budi Arie.
Budi Arie mengatakan, pemerintah akan melayangkan surat peringatan ketiga pada pekan ini. “Sebentar lagi. Ya minggu ini. (Kalau tidak direspons) ditutup,” kata Budi Arie. Kementerian Kominfo sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tak segan untuk memblokir platfom digital yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah. Adapun media sosial yang terancam untuk diblokir Kemenkominfo adalah Telegram dan X (Twitter).
Budi Arie mengatakan, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online. “Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Dalam menghadapi sikap tidak responsif Telegram terhadap SP3, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan batas waktu kepada Telegram untuk menindaklanjuti permintaan SP3. Jika Telegram tidak memenuhi permintaan tersebut, pemerintah tidak akan segan-segan untuk menutup layanan Telegram di Indonesia.
Kontroversi seputar Telegram telah memicu debat panjang tentang keamanan dan privasi dalam penggunaan layanan pesan instan. Sebagian orang menganggap bahwa penutupan Telegram merupakan langkah yang tepat untuk memerangi aksi terorisme dan radikalisme. Namun, di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa tindakan ini dapat merugikan banyak pengguna yang menggunakan Telegram untuk berbagai keperluan komunikasi pribadi dan bisnis.
Sementara pemerintah bertindak tegas terhadap Telegram, para pengamat mengingatkan bahwa keputusan untuk menutup layanan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi pada kebebasan berpendapat dan privasi pengguna. Pemerintah diingatkan untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar pengguna internet, sekaligus mencegah penyalahgunaan layanan komunikasi online oleh pihak-pihak yang bermaksud buruk.
Situasi yang berkembang antara pemerintah Indonesia dan Telegram menjadi sorotan karena menyoroti tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dengan kebebasan berpendapat. Pembahasan ini relevan untuk dihadirkan dalam konteks global yang sedang mengalami perubahan dinamis dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Karena situasi ini masih terus berkembang, keputusan pemerintah terkait penutupan atau kelanjutan layanan Telegram akan menjadi perhatian masyarakat luas. Namun, sebelum keputusan akhir diambil, diharapkan pihak-pihak terkait bisa bertindak dengan bijaksana demi kepentingan bersama.
Dengan demikian, diharapkan agar Telegram dapat merespons permintaan SP3 pemerintah Indonesia dengan serius, sehingga dapat ditemukan solusi yang memperhatikan aspek keamanan tanah air sekaligus menjaga kebebasan berkomunikasi pengguna internet secara luas.