Sumber foto: Google

Pemblokiran Aplikasi Digital Meningkat, Apakah Kominfo Terlalu Jauh Mengatur Internet?

Tanggal: 11 Mei 2025 10:00 wib.
Tampang.com | Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tercatat memblokir lebih dari 1.500 situs dan aplikasi digital, baik yang dianggap melanggar hukum, tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), maupun yang dianggap ‘meresahkan publik’. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran: di mana batas antara pengawasan negara dan hak atas akses informasi?

Alasan Pemblokiran Tak Selalu Transparan

Beberapa platform diblokir tanpa penjelasan yang jelas kepada publik. Kominfo menyebut banyak di antaranya belum terdaftar di sistem PSE. Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan ini minim dialog dan berpotensi otoriter.

“Kita bisa memahami pemblokiran konten ilegal, tapi saat platform edukatif atau diskusi diblokir karena ‘tidak terdaftar’, itu perlu dipertanyakan,” ujar Damar Juniarto, Direktur SAFEnet.

Kritik: Regulasi Digital yang Tumpang Tindih

Sejak pemberlakuan aturan PSE, penyedia layanan digital—termasuk yang berbasis di luar negeri—harus mendaftar dan tunduk pada regulasi Indonesia. Namun, tidak semua aturan teknis mudah dipenuhi, apalagi oleh startup atau penyedia konten non-komersial.

“Alih-alih mendorong transformasi digital, regulasi ini justru membuat ekosistem digital makin sempit,” tambah Damar.

Masyarakat Terimbas, Akses Terbatas

Warga pengguna internet di Indonesia merasakan langsung dampaknya. Akses ke aplikasi diskusi, pendidikan, bahkan alat kerja terganggu karena pemblokiran tiba-tiba. Ini menimbulkan keluhan, terutama dari kalangan profesional dan pelajar.

“Saya tidak bisa mengakses software kerja karena belum PSE. Padahal itu tools global yang umum dipakai,” kata Indra, desainer freelance di Bandung.

Kominfo Membela Diri: Demi Keamanan Digital Nasional

Pihak Kominfo menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ruang digital yang sehat dan mendorong kepatuhan hukum digital.

“Kami bukan memblokir sembarangan. Semua dilakukan dengan tahapan, dan ada proses verifikasi,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Solusi: Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Sejumlah organisasi sipil mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam pemblokiran dan melibatkan publik dalam evaluasi regulasi digital.

“Kita butuh keseimbangan antara keamanan digital dan kebebasan informasi. Jangan sampai internet kita dibatasi seperti tembok besar,” tegas Damar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved