Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024, Beralih ke Bioetanol
Tanggal: 10 Jul 2024 20:46 wib.
Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini terutama setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan rencana pemerintah untuk mengimplementasikannya mulai tanggal 17 Agustus 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Luhut membicarakan proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang diperkirakan akan melebihi target yang telah ditetapkan. "Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ungkap Luhut dalam unggahan di akun Instagram-nya @luhut.pandjaitan pada Rabu (10/7/2024).
Keterbatasan pembelian BBM subsidi bukan hanya terkait dengan penghematan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan upaya pengurangan emisi gas buang. Hal ini menjadi poin penting yang diungkapkan untuk mendorong pengembangan bioetanol. Sekarang, Pertamina telah memasarkan produk bahan bakar bernama Pertamax Green 95 dengan kandungan etanol sebesar 5 persen (E5). Meskipun begitu, jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menyediakan produk ini masih sangat terbatas. Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi Pertamina, hanya ada 17 SPBU di wilayah Jabodetabek yang menyediakan Pertamax Green 95.
Bioetanol dikenal sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang dihasilkan dari tumbuhan melalui proses fermentasi. Dengan pencampurannya ke dalam bahan bakar fosil, bioetanol dapat menurunkan kadar emisi gas buang. "Kita juga sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Selain mampu mengurangi polusi udara, bahan bakar alternatif ini juga memiliki kandungan sulfur yang rendah," kata Luhut.
Luhut juga menambahkan bahwa saat ini, Pertamina tengah melakukan pengembangan bioetanol. Harapannya, pengembangan ini dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat segera diaplikasikan dalam skala yang lebih luas.
Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi untuk mendukung transisi ke bahan bakar ramah lingkungan seperti bioetanol. Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai bagian dari upaya menekan impor BBM. Hal ini merupakan langkah penting dalam merubah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar fosil menuju ke arah penggunaan bahan bakar terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Keberadaan bioetanol juga memberikan peluang baru dalam pengembangan sumber energi terbarukan di Indonesia, yang dapat mendukung kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.