Sumber foto: Unsplash

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Indonesia: Perubahan Kebijakan Energi Nasional

Tanggal: 9 Jul 2024 12:26 wib.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak lagi menjadikan nuklir sebagai opsi terakhir dalam sumber energi. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mencapai target dekarbonisasi dan menyeimbangkan sumber energi di Indonesia. Rencananya, keputusan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang akan diperbarui dari Peraturan Pemerintah (PP) no.79 tahun 2014.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, penggunaan energi nuklir akan menjadi bagian dari bauran energi nasional. Arifin telah menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan ketersediaan energi dan percepatan untuk mencapai target capaian NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia.

Alasan perubahan kebijakan KEN ini adalah karena terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan, baik nasional maupun global. Hal-hal seperti target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan teknologi energi baru terbarukan (EBT), dan kontribusi sektor energi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi pertimbangan utama.

Tujuan KEN sendiri adalah memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi yang berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan mendukung pembangunan ekonomi hijau serta dekarbonisasi sektor energi.

Salah satu perubahan signifikan dalam RPP KEN kali ini adalah terkait energi nuklir. Jika pada PP No.79/2014, nuklir hanya dijadikan sebagai opsi terakhir dalam meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, dalam RPP KEN, pemerintah akan menggunakan energi baru, termasuk nuklir, untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi.

Di bawah RPP KEN, strategi utama untuk tetap menjaga ketahanan energi dalam transisi energi adalah penggunaan energi baru, seperti nuklir. Hal ini akan membantu mencapai target dekarbonisasi yang telah ditetapkan. Pada PP No.79/2014, target dekarbonisasi ditetapkan untuk mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Namun, dengan RPP KEN, transisi energi diperkirakan akan mencapai puncak emisi pada 2035 dan Net Zero Emissions pada 2060.

Dalam konteks ini, target bauran EBT pada tahun 2060 ditetapkan sebesar 70%-72%. Ini menunjukkan adanya komitmen kuat untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional dan beralih ke energi yang lebih berkelanjutan.

Pengambilan sikap ini menunjukkan tekad pemerintah Indonesia dalam memperhatikan isu-isu lingkungan dan berusaha untuk berkontribusi dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, ini juga menunjukkan komitmen untuk menjaga ketahanan energi nasional melalui pengembangan sumber energi yang berkelanjutan dan memanfaatkan teknologi terbaru dalam hal energi.

Pembangunan pembangkit nuklir di Indonesia juga sejalan dengan tujuan nasional untuk meningkatkan ketahanan energi. Dengan izin pembangkit nuklir, Indonesia dapat memperluas portofolio energinya dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mendiversifikasi sumber energi dan mencapai kemandirian energi nasional.

Dalam hal ini, peran legislatif dan pengawasan dari DPR menjadi sangat penting. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Menteri Arifin Tasrif menyampaikan secara rinci mengenai rencana pengembangan energi nuklir dan pentingnya dukungan dari lembaga legislatif dalam implementasinya.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa segala proses terkait izin, pengawasan, dan perlindungan lingkungan terhadap pembangunan pembangkit nuklir dilakukan dengan teliti dan bertanggung jawab. Ini menjadi bagian penting dalam memperoleh dukungan masyarakat dan meyakinkan bahwa penggunaan energi nuklir akan memberikan manfaat yang besar bagi negara.

Dalam konteks teknis, pembangunan pembangkit nuklir juga menuntut kemampuan sumber daya manusia yang handal dalam bidang teknologi nuklir. Kesiapan sumber daya manusia ini menjadi faktor krusial dalam memastikan operasional pembangkit nuklir berjalan dengan aman dan efisien.

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu terus memperhatikan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik yang berada pada level teknisi maupun manajerial, agar pembangunan dan operasional pembangkit nuklir dapat berjalan lancar sesuai dengan standar keselamatan nuklir internasional.

Selain itu, peran teknologi dan inovasi dalam pengembangan energi nuklir juga perlu mendapatkan perhatian serius. Pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dan aman dalam penggunaan sumber energi nuklir menjadi kunci dalam memastikan bahwa pemanfaatan energi nuklir dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Dengan pengembangan ini, Indonesia juga diharapkan dapat menjadi pemimpin dalam penelitian dan pengembangan teknologi nuklir di tingkat regional, sehingga dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat daya saing bangsa dalam sektor teknologi energi.

Secara keseluruhan, pembangunan pembangkit nuklir di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan energi nasional menunjukkan komitmen pemerintah untuk bergerak menuju arah yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan sumber energi yang bijaksana dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional, menjaga lingkungan, serta berkontribusi dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved