Sumber foto: Google

Pembakar Sampah Ilegal di Cengkareng Didenda Rp 500.000

Tanggal: 29 Mei 2025 19:00 wib.
Tampang.com | Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) mengaku telah memberikan sanksi denda kepada pembakar sampah ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, sebesar Rp500.000. "Kemarin warga yang bakar sampah itu, kita denda Rp500 ribu. Dia warga sekitar (Cengkareng Timur). Dia mengelola sampah tapi caranya salah, ditimbun lalu dibakar," kata Kasudin LH Jakbar Achmad Hariadi dilansir dari Antara, Rabu (28/5/2025).

Tahun lalu, Sudin LH Jakbar juga telah memberikan denda kepada sejumlah warga di daerah itu. "Tahun lalu itu pernah juga beberapa orang, kita denda Rp10 juta karena bakar sampah di lokasi yang sama," ujar Hariadi.

Hariadi mengatakan, lokasi yang dijadikan tempat pembakaran sampah itu milik salah satu pengembang properti. Namun, lahan itu sudah lama kosong. "Makanya, kepada pengembang (PT. Perumnas), kalau bisa lahan itu dibuatkan urban farming (pertanian perkotaan), lapangan olahraga atau hal bermanfaat lain sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh warga," ungkap Hariadi.

Selain itu, Hariadi juga meminta warga agar mampu memilah sampah sebelum dibuang. "Jangan dibuang semuanya ke TPS (tempat penampungan sementara). Dipilah dulu mana yang bisa disumbang ke bank sampah, mana yang sudah benar-benar tidak bisa diolah sehingga tidak terjadi penumpukan dan potensi dibakar semakin kecil," katanya.

Aturan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp500.000.

Sebelumnya, warga penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat bernama Yusuf (35) mengeluhkan pembakaran sampah ilegal di sebidang lahan kosong, samping apartemen tersebut. Menurut pengakuan Yusuf, tindakan oknum yang membakar sampah di lokasi tersebut telah berulang sejak 2019, meski selalu diikuti penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup. "Sejak pertama saya masuk apartemen pada 2019, itu sudah terjadi," kata Yusuf (27/5/2025). Yusuf menyebut, dampak penindakan petugas hanya bertahan paling lama tiga bulan, lalu oknum tertentu akan kembali membakar sampah di lokasi tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved