Peluncuran Program Sertifikat Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit

Tanggal: 14 Agu 2025 11:33 wib.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja mengumumkan peluncuran sebuah program inovatif yang memanfaatkan sertifikat kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan dalam pengajuan kredit. Dengan langkah ini, Indonesia menempatkan diri sebagai negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, atau yang lebih dikenal dengan istilah IP financing. 

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta pada Rabu lalu, merupakan titik balik yang penting bagi Indonesia. “Hari ini menandai sejarah baru bagi kita. Kita kini resmi menjalankan pembiayaan berbasis KI,” ungkap Supratman dengan semangat dalam acara yang bertajuk Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia.

Inisiatif ini merupakan hasil kerjasama antara Kemenkumham, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Bank Rakyat Indonesia (BRI). Saat ini, sertifikat KI yang ditetapkan sebagai jaminan kredit adalah sertifikat merek. Namun, ke depan, program ini akan diperluas untuk mencakup sertifikat paten, desain industri, dan surat pencatatan hak cipta, yang nantinya akan memberikan lebih banyak opsi bagi para pengusaha.

“Komitmen pemerintah Indonesia tidak hanya terfokus pada perlindungan KI, tetapi kita juga perlu memikirkan komersialisasi. Jika kita tidak bisa memanfaatkan KI, maka tidak akan ada dampak positif bagi bangsa dan negara,” jelas Supratman. 

Menkum juga menambahkan bahwa harapannya, kerjasama ini tidak hanya terjalin dengan BRI, tetapi juga dengan bank-bank lain yang tergabung dalam himpunan bank negara (himbara), guna semakin memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk inovasi pemerintah untuk mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tidak berwujud (intangible asset). “Selama ini, bank cenderung menghargai aset-aset yang berwujud. Sementara itu, kekayaan intelektual merupakan sebuah aset yang tidak terlihat,” ungkap Maman saat memberikan keterangan pers.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pemerintah untuk lebih fokus pada ekonomi kerakyatan, serta berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. “Intellectual property sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi jaminan atau agunan, sehingga pelaku usaha di sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, bisa memperoleh pinjaman yang diperlukan,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya pengembangan sektor ekonomi kreatif di Indonesia agar memiliki daya saing yang semakin baik dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi Presiden untuk membuat kekayaan intelektual lokal dikenal hingga ke mancanegara. “Kami salah satunya sudah menyiapkan sertifikasi kekayaan intelektual di dalam negeri, dan secara bersamaan kami juga mengupayakan akses ke pasar internasional,” pungkasnya.

Dengan peluncuran program ini, diharapkan para pelaku usaha, terutama yang terlibat dalam industri kreatif, semakin termotivasi untuk mengembangkan karya asli mereka dan mendapatkan modal yang diperlukan untuk memperbesar usaha mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved