Peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara oleh Prabowo Subianto

Tanggal: 24 Feb 2025 21:40 wib.
Tampang.com | Pada hari Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan mengesahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan nama Danantara, di Istana Kepresidenan Jakarta. Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan investasi strategis di Indonesia.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyatakan bahwa Danantara merupakan salah satu realisasi dari visi besar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia melalui investasi yang berkelanjutan dan inklusif. Melalui Dana Pembangunan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi domestik dan asing untuk membangun dan memajukan infrastruktur serta sektor-sektor penting lainnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa posisi puncak dalam Danantara akan diisi oleh beberapa nama dari Kabinet Merah Putih. Rosan Roeslani, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, akan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO). Sementara itu, jabatan Chief Operating Officer (COO) akan diisi oleh Dony Oskaria, yang merupakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menariknya, satu nama yang tidak berasal dari kalangan Kabinet Merah Putih, yaitu Pandu Sjahrir, ditemukan dalam jajaran kepemimpinan Danantara. Ia dikenal sebagai seorang pengusaha yang juga keponakan dari Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Pandu baru-baru ini diperkenalkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam acara yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Keberadaan Danantara sendiri merupakan hasil dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam tahap awal operasionalnya, Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar yang meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). Ketujuh BUMN ini dipilih berdasarkan kepemilikan aset terbesar di antara total 47 BUMN yang ada di Indonesia saat ini.

Selain itu, Danantara juga akan berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, Danantara akan memiliki tanggung jawab mengelola aset-aset BUMN yang diperkirakan bernilai mencapai 900 miliar dolar AS, setara dengan sekitar Rp 14.670 triliun.

Apa saja tugas yang diemban oleh Danantara? Dalam Rancangan Undang-Undang yang disahkan, terdapat enam tugas utama bagi Danantara dalam menjalankan pengelolaan dividen BUMN. Tugas tersebut meliputi pengelolaan dividen holding investasi dan operasional, persetujuan penambahan dan pengurangan penyertaan modal, pembentukan holding investasi serta operasional, serta pengelolaan pinjaman dan persetujuan rencana kerja yang terkait dengan BUMN.

Dalam hal tanggung jawab hukum, Pasal 3Y dari RUU BUMN menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Danantara, termasuk Menteri BUMN dan pengurus BPI, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka.

Pada bab yang sama, terdapat pengaturan usia jabatan di mana Kepala BPI Danantara harus berusia maksimal 70 tahun saat pertama kali dilantik, sedangkan untuk jajaran direksi, batas maksimalnya adalah 60 tahun. Dalam pembahasan lebih lanjut mengenai kepemilikan saham, rincian urusan kepemilikan menunjukkan bahwa negara akan mempertahankan kontrol signifikan atas BUMN melalui kepemilikan saham yang dirinci.

Dengan peluncuran Danantara, pemerintah Indonesia berharap dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan mendorong perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan ke depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved