Pelindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17 Ribu Pekerja Rentan di Medan
Tanggal: 28 Mei 2025 11:20 wib.
Pemerintah Kota Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi tenaga kerja yang rentan dengan mendaftarkan sebanyak 17.851 pekerja, termasuk pengemudi ojek online (Ojol), dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah lokal untuk memperhatikan dan melindungi nasib para pekerja yang berada dalam posisi rentan.
“Upaya ini merupakan bukti nyata kepedulian Pemkot Medan terhadap kondisi pekerja rentan yang ada di wilayah ini,” ungkap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, dalam sebuah konferensi pers di Medan pada hari Selasa. Dalam pernyataannya, Rico menegaskan bahwa perhatian terhadap pekerja rentan adalah suatu hal yang penting dan menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama mengingat bahwa akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap warga negara.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, pemerintah setempat telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada total 30.785 orang pekerja yang berasal dari berbagai profesi. Jenis pekerja yang telah menerima jaminan ini mencakup pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah mingguan, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan, dan juga pegawai non-ASN. Hal ini menunjukkan luasnya cakupan program perlindungan yang diterapkan oleh pemerintah kota.
“Kerja sama antara kami dan BPJS Ketenagakerjaan adalah demi melindungi semua pekerja rentan dari risiko-risiko yang dapat terjadi selama mereka bekerja, seperti kematian dan kecelakaan,” tambahnya. Wali Kota juga berkomitmen untuk terus berupaya agar program perlindungan ini dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
Rico Waas menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan. Ia menekankan bahwa meskipun mereka telah menerima perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, tetap diperlukan kewaspadaan dalam bekerja. Keselamatan di tempat kerja, menurutnya, adalah hal yang sangat krusial untuk diperhatikan oleh setiap pekerja.
“Pemberian BPJS ini bukan hanya sebagai pelindung, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, memang ada santunan untuk keluarga. Namun yang lebih penting adalah bagaimana para pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat program ini. Dia menyebutkan bahwa pekerja rentan yang terdaftar akan mendapatkan dua program manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dalam hal ini, jika seorang pekerja rentan meninggal dunia, mereka berhak atas santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh. Jika kecelakaan tersebut berujung pada kematian, maka pihak keluarga akan menerima santunan sebesar Rp70 juta, yang juga dilengkapi dengan beasiswa pendidikan untuk ahli waris hingga jenjang pendidikan S1.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I, Nyoman Suarjaya, berharap bahwa program perlindungan terhadap pekerja rentan yang diprakarsai oleh Wali Kota Medan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan program serupa. "Ide ini perlu diaplikasikan agar seluruh pekerja rentan di Kota Medan juga dapat merasakan manfaat dari Universal Coverage Jamsostek," tutupnya. Inisiatif ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi pekerja di tengah masyarakat yang terus berkembang.