Pelayanan BPKB Ditutup Sementara Saat Libur Lebaran, Ini Jadwalnya
Tanggal: 28 Mar 2025 12:46 wib.
Tampang.com | Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan adanya perubahan jadwal layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Melalui akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Kamis (27/3/2025), diinformasikan bahwa layanan BPKB akan tutup sementara mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Pelayanan akan kembali dibuka seperti biasa pada Selasa, 8 April 2025.
"Informasi Pelayanan BPKB dalam rangka Idul Fitri 1446 H, Jumat 28 Maret 2025 sd Senin 7 April 2025 tutup pelayanan (libur). Selasa 8 April 2025, buka pelayanan kembali," demikian pengumuman resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Layanan BPKB dan Fungsinya
BPKB adalah dokumen penting yang diperlukan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan sah. Layanan penerbitan BPKB biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti:
Pembuatan BPKB baru bagi kendaraan yang baru dibeli.
Penggantian BPKB yang hilang atau rusak.
Biaya Pengurusan BPKB
Dalam pengurusan BPKB, pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020. Biaya yang dikenakan antara lain:
Rp 225.000 untuk penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau roda tiga.
Rp 375.000 untuk penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih.
Persiapan Sebelum Mengurus BPKB
Bagi masyarakat yang ingin mengurus BPKB setelah libur Lebaran, ada baiknya menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar. Selain itu, pastikan datang sesuai dengan jadwal operasional terbaru setelah 8 April 2025.
Dengan adanya penutupan sementara ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat menyesuaikan waktu pengurusan dokumen agar tidak terganggu akibat libur panjang.