Pejabat Pengganti Kepala Daerah Marak, Demokrasi Lokal Diabaikan?
Tanggal: 13 Mei 2025 22:10 wib.
Tampang.com | Gelombang kritik terhadap penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah terus bergulir. Banyak pihak menilai praktik ini berpotensi melemahkan demokrasi lokal karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, terlebih ketika masa jabatan Pj berlangsung lama dan cenderung tanpa pengawasan ketat.
Ratusan Pj Dilantik Tanpa Proses Pemilu
Imbas dari penundaan Pilkada serentak, lebih dari 200 daerah di Indonesia kini dipimpin oleh penjabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat. Meski diatur dalam undang-undang, banyak kalangan mempertanyakan legitimasi dan akuntabilitas para penjabat ini.
“Tidak ada mekanisme partisipatif. Ini praktik sentralisasi kekuasaan secara halus,” ujar Siti Rohani, peneliti tata kelola daerah dari Puskapol UI.
Minim Akuntabilitas, Rawan Kepentingan Politik
Penjabat yang diangkat langsung oleh pemerintah pusat rawan membawa agenda politik tertentu. Mereka tak perlu kampanye atau bertanggung jawab langsung kepada rakyat, sehingga pengambilan kebijakan menjadi tidak transparan dan jauh dari aspirasi warga.
Terganjal Aturan, Tapi Bisa Dimanipulasi
Meski masa jabatan Pj hanya satu tahun dan bisa diperpanjang, banyak yang menilai perpanjangan itu digunakan secara politis untuk mengendalikan daerah menjelang pemilu.
“Ini bukan sekadar administratif, tapi persoalan etika demokrasi,” tegas Siti.
Solusi: Percepat Pilkada, Perketat Pengawasan Pj
Para akademisi mendorong agar Pilkada serentak tidak terus ditunda, dan selama masa transisi, penjabat kepala daerah harus diawasi ketat oleh DPRD dan lembaga independen.
“Kalau terus dibiarkan, praktik ini akan jadi preseden buruk bagi demokrasi lokal ke depan,” tambah Siti.
Demokrasi Lokal Harus Dijaga, Bukan Dipinggirkan
Demokrasi tidak hanya soal pilpres atau pileg. Hak warga daerah untuk memilih pemimpinnya adalah bagian dari otonomi yang dijamin konstitusi. Jika hak itu terus diabaikan, maka demokrasi hanya akan hidup di atas kertas.