Sumber foto: google

Pegiat Media Sosial Jadi Tersangka Visa Haji Ilegal, Segini Harga yang Dibandrol

Tanggal: 9 Jun 2024 06:21 wib.
Kabar tentang ditahannya salah seorang pegiat media sosial oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal telah menjadi sorotan di Tanah Air. Hal ini menjadi perhatian karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh aktif di dunia maya. Selain itu, munculnya bisnis ilegal terkait visa haji juga menimbulkan keprihatinan akan moralitas dan kesalehan dalam menjalankan ibadah.

Oknum yang bersangkutan tersebut diketahui telah menjual paket haji tanpa izin menggunakan visa ziarah dengan jemaahnya di Makkah. Pihak KJRI Jeddah pun telah melansir keberadaan dan inisial dari sosok pelaku penjual visa haji ilegal tersebut. Para pegiat media sosial ini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana imigrasi yang melibatkan penggunaan dokumen palsu atau ilegal dalam proses perjalanan ke Tanah Suci.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pelaku perempuan berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," ungkap Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat 7 Juni 2024. "Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," lanjutnya. Harga yang dibandrol untuk satu visa ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah, yang tentunya jauh di atas harga yang seharusnya.

Bisnis ilegal ini menggambarkan betapa maraknya praktik penipuan yang berkaitan dengan ibadah haji. Hal ini juga memperlihatkan bahwa keinginan untuk melakukan ibadah haji seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui LMN bukan selebgram, dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook. LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.

Pada sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para pegiat media sosial, untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital. "Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," jelasnya. LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi. Kekuatan media sosial dalam menyebarkan informasi dan mempengaruhi opini publik harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap upaya penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan pribadi atau bisnis ilegal seperti kasus visa haji ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved