Sumber foto: google

Pegi Setiawan Berbicara Setelah Bebas: Harapannya untuk Masa Depan

Tanggal: 10 Jul 2024 12:40 wib.
Pegi Setiawan akhirnya bebas dari penahanan setelah PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan olehnya. Status tersangka Pegi dinyatakan gugur setelah penetapan yang salah oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Pegi menyatakan rasa terima kasihnya atas keadilan yang menunjukkan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap. Dia juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian agar lebih teliti dalam menetapkan status tersangka seseorang. Pegi berpendapat bahwa kesalahan ini harus dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem kepolisian ke depannya.

Dalam sebuah wawancara, Pegi menceritakan kronologi penangkapannya dan penetapan status tersangka oleh Polda Jabar setelah kasus tahun 2016 kembali ramai diperbincangkan. Pegi menjelaskan bahwa setelah ditangkap, ia langsung diperiksa oleh polisi. Selama pemeriksaan, Pegi menegaskan bahwa ia menolak tuduhan sebagai pelaku, dan tidak mengenal para pelaku lain yang sudah diadili. Dia merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pegi juga mengungkapkan bahwa saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan untuk dirilis kepada wartawan, ia dengan tegas membantah tuduhan yang dijatuhkan padanya. Tindakan spontan ini ia lakukan sebagai reaksi atas ketidaksenangannya terhadap pernyataan yang dikeluarkan polisi dalam konferensi pers.

Saat ini, Pegi berencana pulang ke kampung halamannya di Cirebon. Dia mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan keluarga korban, Vina dan Eky, untuk menyampaikan rasa duka cita dan harapannya agar kasus tersebut segera terungkap. Meskipun begitu, ia memilih untuk menyerahkan segala keputusan kepada pihak kuasa hukumnya.

Sebelumnya, pada 21 Mei, Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Namun, setelah mengajukan praperadilan, PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pegi, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Ungkapan rasa syukur dan harapan Pegi Setiawan usai bebas menjadi sorotan masyarakat. Hal ini mengindikasikan betapa pentingnya keadilan yang diselenggarakan oleh pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus kriminal. Keberpihakan kepada kebenaran harus tetap menjadi prinsip utama dalam menjalankan proses hukum di Indonesia. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti dan adil dalam menangani setiap kasus. Keihklasan Pegi untuk bertemu keluarga korban juga membuktikan bahwa di balik kesalahan yang dituduhkan, ia tetap memiliki kepedulian terhadap nasib keluarga korban. Semoga kasus ini segera terungkap secara tuntas, dan pelaku sebenarnya dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga Pegi Setiawan dapat melanjutkan hidupnya dengan penuh keadilan dan perdamaian.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved