Sumber foto: pojoksatu.id

Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Tanggal: 8 Jul 2024 12:17 wib.
Bandung, 8 Juli 2024 - Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang dihadirkan selama persidangan.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hakim menilai bahwa alibi yang diajukan oleh Pegi Setiawan cukup kuat dan didukung oleh bukti-bukti lain.

Putusan hakim ini disambut dengan sorak sorai dan tangisan haru dari keluarga Pegi Setiawan. Mereka merasa lega dan bersyukur atas keputusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan pembunuhan.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Kasus Pegi Setiawan ini telah menjadi sorotan publik sejak awal. Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada bulan Mei 2024. Namun, Pegi Setiawan sejak awal membantah tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Berikut adalah beberapa poin penting dari putusan hakim:

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Alibi yang diajukan oleh Pegi Setiawan cukup kuat dan didukung oleh bukti-bukti lain.

Putusan hakim ini menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia. Pegi Setiawan yang tadinya dituduh melakukan pembunuhan, kini telah bebas dan namanya dibersihkan.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus Pegi Setiawan ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dihukum hanya berdasarkan tuduhan tanpa adanya bukti yang kuat.

Kesimpulannya, putusan hakim dalam kasus Pegi Setiawan ini merupakan kemenangan bagi keadilan. Pegi Setiawan yang tadinya dituduh melakukan pembunuhan, kini telah bebas dan namanya dibersihkan.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati asas praduga tak bersalah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved