Sumber foto: google

Pegawai Kementerian BUMN Mulai Terapkan 4 Hari Kerja Dalam Seminggu

Tanggal: 12 Jun 2024 14:46 wib.
Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian BUMN sudah mulai uji coba 4 hari kerja dalam seminggu dengan sebutan Compressed Work Schedule (CWS). Hal ini tentunya berbeda dengan aturan pegawai negeri atau pegawai swasta lainnya. Dalam kebijakan ini, pegawai diizinkan untuk bekerja selama 10 jam dalam sehari selama 4 hari dalam seminggu.

Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan bahwa kebijakan 4 hari kerja dalam seminggu mengikuti tren global dalam dunia kerja yang semakin mengedepankan keseimbangan hidup sebagai bagian dari kesejahteraan pegawai. Di samping itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas kerja.

CWS adalah jadwal kerja di mana karyawan bekerja dengan jam penuh yang diperlukan dalam hari kerja yang lebih sedikit. Dengan CWS, pegawai Kementerian BUMN bisa menyelesaikan pekerjaan mingguan mereka dengan hari kerja yang lebih sedikit, sehingga mendapatkan lebih banyak hari libur. Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa penerapan CWS mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Pegawai Kementerian BUMN harus terlebih dulu terpenuhi 40 jam kerja dalam seminggu. Kemudian persyaratan dan disiplin kerja juga harus terpenuhi dan syarat yang terakhir yaitu harus menyusun rencana dan output kerja selama 4 hari.

Susunan rencana dan output kerja selama 4 hari harus mengacu pada target Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan tiap individu dan target kinerja bulanan unit kerja. Jadi, meskipun menetapkan 4 hari kerja, seluruh target kinerja baik individu maupun unit kerja harus tetap tercapai. Setelah melalui masa uji coba, Kementerian BUMN kemudian akan melaksanakan pilot project selama 2 bulan supaya kebijakan CWS bisa dievaluasi lebih lanjut. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pertimbangan terkait lanjut atau tidaknya program CWS.

Meskipun bekerja hanya dengan 4 hari kerja. Kantor Kementerian BUMN akan tetap buka di hari Jumat sesuai jadwal operasional seperti biasa. Hal ini karena pimpinan unit kerja wajib memastikan jumlah pegawai yang mengambil CWS tidak akan mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN. Selain itu, persyaratan pengajuan CWS cukup ketat, sehingga tidak seluruh pegawai memenuhi syarat untuk mengajukan.

Penerapan CWS ini bertujuan agar pegawai Kementerian BUMN menjadi lebih sejahtera dengan meningkatkan work life balance, selain itu juga supaya mereka mendapatkan lebih banyak hari libur yang memungkinkan mereka untuk menghabiskan waktu dengan keluarga atau melakukan hobi.

Sebagai implementasi dari kebijakan ini, Kementerian BUMN juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti sistem kerja jarak jauh (work from home) dan sistem manajemen kinerja berbasis digital. Diharapkan dengan teknologi yang semakin canggih, proses kerja dapat tetap berjalan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.

Meski demikian, terdapat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah penyesuaian terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing pegawai dalam 4 hari kerja ini, sehingga tetap dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang baik antar unit kerja untuk memastikan kelancaran proses kerja dalam waktu yang lebih singkat.

Penerapan 4 hari kerja dalam seminggu di Kementerian BUMN dapat menjadi contoh bagi sektor-sektor lain dalam penerapan kebijakan serupa. Selain memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi kerja di lingkungan birokrasi.

Dengan demikian, kebijakan penerapan 4 hari kerja dalam seminggu di Kementerian BUMN merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pegawai serta perkembangan kinerja Kementerian BUMN secara keseluruhan.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi pegawai dapat tercapai, sehingga tidak hanya memberikan kontribusi bagi kesejahteraan pegawai, tetapi juga bagi produktivitas dan kualitas kinerja organisasi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved